Hasil Rapat Tim PBD Provinsi Kalbar, Lima Pulau Masuk Wilayah Administrasi Kayong Utara
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara hadiri rapat Tim Penegasan Batas Daerah (PBD), di ruang rapat Wakil Gubernur Kalbar, Jumat, (19/01/2024).
Rapat tersebut membahas tentang pengambilan keputusan wilayah administrasi yaitu Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Kayong Utara dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) KKU, Rene Rienaldy. Didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Kabag Pem Setda) KKU Muhammad Oma, beserta tim teknis Pejabat Fungsional Muda Setda Kayong Utara.
“Saya selaku Sekda KKU, ditugaskan langsung Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya untuk hadir di provinsi. Niat awal kita, tidak cari menang atau kalah. Akan tetapi kebesaran jiwa untuk mengakui lima pulau itu memang wilayah administrasi Kayong Utara,” timpal Rene Rienaldy.
Ia menerangkan Rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, dipimpin langsung Alfian Salam, Asisten III (Administrasi dan Umum) Pemprov Kalbar, selaku Pelaksana Harian (Plh) Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Pemprov Kalbar.
“Pemerintah KKU kembali menghadirkan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi yang lebih memihak kepada kami. Saya rasa tidak masalah dengan pemerintah kabupaten lain karena kita masih di dalam provinsi Kalimantan Barat,” kata Rene Rienaldy.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kayong Utara juga menghadirkan dokumen-dokumen hingga bukti lapangan dari hasil kepastian letak koordinat patok pilar acuan batas utama (PABU). Bukti nyata keberadaan PABU ini, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1996 (UU 6/1996), tentang Perairan Indonesia. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 76 tahun 2012 (Permendagri 76/2012), tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
“PABU adalah pilar yang dipasang, sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan, berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota,” kata Rene Rienaldy.
Ia menyampaikan hasil rapat sudah menyimpulkan dan memutuskan berdasarkan seluruh data dukung yang disampaikan Pemerintah Kayong Utara dan Pemerintah KKR, telah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan penelitian dokumen oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bahan dalam pengambilan keputusan guna penetapan wilayah administrasi pulau Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur, disarankan agar dimasukkan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara.
Kemudian pemerintah daerah dalam menjalin kerjasama daerah dan antar daerah yang berbatasan, mempedomani Permendagri 22/2020, tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Bukti dukung telah disampaikan secara informal oleh unsur Pemerintah KKR. Demikian tiga poin hasil kesimpulan dan Keputusan Tim BPD Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Rene Rienaldy.
Sementara itu, pimpinan rapat dari Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam menjelaskan rapat status administrasi kelima pulau itu, melibatkan Pemerintah KKR, Pemerintah KKU, dan pemerintah pusat. Persoalan administratif dan pemanfaatan wilayah menjadi fokus utama dengan pemahaman bahwa, langkah-langkah sebelumnya perlu diperbarui dan disinkronkan.
“Pentingnya kerjasama antar daerah, khususnya antara Pemerintah KKR dan Pemerintah KKU, diakui sebagai elemen utama. Dalam rangka pemanfaatan wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses ini, perhatian diberikan kepada kepentingan bersama,” papar Alfian.
Dikatakannya Pemprov Kalimantan Barat telah memfasilitasi dialog ini. Melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pemerintah pusat. Tujuannya untuk mencapai pemahaman bersama terhadap status administrasi wilayah yang menjadi perhatian.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





