SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kapolres Sekadau Bahas Larangan Knalpot Brong dengan Komunitas Motor

Kapolres Sekadau Bahas Larangan Knalpot Brong dengan Komunitas Motor

Polres Sekadau ramah tamah dengan Komunitas Sepeda Motor Kabupaten Sekadau, di Caffe Lupung, Kabupaten Sekadau, Sabtu (6/1/2024) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sekadau. 

Sekadau (Suara Kalbar)- Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama laksanakan ramah tamah dengan Komunitas Sepeda Motor Kabupaten Sekadau, di Caffe Lupung, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (6/1/2024) malam.

Ramah tamah itu dihadiri juga oleh Wakapolres Kompol Riko Syafutra, Kasat Binmas AKP Masdar, Kasi Humas AKP Agus Junaidi, Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Kuswiyanto, KBO Sat Binmas IPDA Budi Hamdani, serta Kanit Kamsel Satlantas Aipda Yuni Iswandi.

Serta anggota Komunitas Sepeda Motor di antaranya Klub Motor King Ratel, Klub Motor Star Ngerunsa, Klub Motor Black Jack SAKTI, serta Ketua BEM Universitas Keling Kumang.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, mengatakan kegiatan itu untuk mempererat komunikasi antara Polres Sekadau dengan komunitas sepeda motor dan kampus di Kabupaten Sekadau.

Dikatakan Kapolres, dalam melaksanakan kegiatannya, komunitas sepeda motor pasti akan berinteraksi dengan pengguna jalan lainnya. Sehingga penting untuk menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Kapolres Sekadau pun mengimbau agar komunitas sepeda motor tidak menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Senada, Wakapolres Kompol Riko Syafutra menjelaskan bahwa modifikasi motor tidak boleh merubah nomor mesin dan nomor rangka, serta harus tetap memperhatikan aspek keselamatan pengendara.

Menyikapi imbauan itu, Ketua Komunitas Motor King Ratel, Susanto, menyatakan akan memperhatikan pesan-pesan yang disampaikan Kapolres, dan akan menyampaikan kepada anggotanya. Ia juga menekankan bahwa anggota yang melanggar aturan dan menggunakan knalpot brong akan diberikan pembinaan agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Komunitas Motor Star Ngerunsa, Jimmi, menjelaskan bahwa suara knalpot yang lebih keras dari sepeda motor biasanya hanya digunakan saat kegiatan touring Star Ngerunsa dan tidak digunakan sehari-hari. Meski begitu pesan dari Kapolres tetap akan disampaikan kepada anggota komunitasnya.

Lain halnya dengan, Ketua BEM Universitas Keling Kumang, Juli Fandri, dia mendukung dan berharap agar ada kegiatan sosialisasi mengenai berlalu lintas di Universitas Teknologi Keling Kumang. Menurutnya penggunaan knalpot brong bisa saja mengganggu masyarakat serta proses kuliah di kampus mereka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan