Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Dumptruk, Ini Motifnya
Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau melakukan penangkapan terhadap BS (32) tersangka pembunuhan berencana terhadap Y Jior di Jalan PTPN 13, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui setelah salah seorang warga pada Jumat (1/12/2023) lalu tersebut melaporkan ke pihak Polres Sanggau dan di temukan unit kendaraan jenis dump truk yang bersimbah darah disekitar mobil tersebut, namun tidak di temukan korban yang terluka.
“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kembayan langsung menuju ke TKP dan mengikuti tetesan darah dan kurang lebih sekitar 500 meter ditemukan 1 orang laki-laki dengan menggunakan baju hitam dan celana hitam tergeletak di dalam kebun sawit dengan kondisi penuh luka di tubuhnya, setelah didekati ternyata korban tersebut Y. Jior dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah saat konferensi pers di Mapolres Sanggau, Rabu (6/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan kronologi pengungkapan tersangka setelah tim gabungan Satreskrim polres sanggau, Polsek Kembayan, Beduai dan Sekayam mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku dengan ciri – ciri yang sama menaiki mobil BUS dengan tujuan ke kota Sanggau.
“Sekira pukul 23.00 WIB Tim Gabungan tiba di Mako Polres Sanggau dan kemudian tim melakukan profilling ke kontrakan terduga pelaku di Jalan Juanda, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dan pukul 09.00, dengan dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, bersama Kasat Reskrim Polres Sanggau, berhasil mengamankan pelaku dikontrakannya,” ujar AKP Indrawan Wira Saputra.
Setelah dilakuan penangkapan, kata Indrawan, kemudian dilakukan introgasi awal dan tersangka BS mengakui bahwa telah menusuk korban hingga bersimbah darah dan meninggal dan dilakukannya sendiri, selanjutnya pada saat ditanya dimana posisi barang bukti berupa satu buah pisau kemudian pelaku menjawab bahwa di buang disekitar TKP.
“Pada saat di perjalanan dalam proses mencari barang bukti tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim memberi tindakan tegas dan terukur setelah itu tersangka di bawa ke RSUD M.Th Djaman untuk dilakukan perawatan,” jelasnya.
Adapun motif tersangka dikarenakan terlilit hutang dan memang berniat untuk melakukan perampokan berbekal pisau yang dibuatnya dari bahan mata gergaji mebel dengan ukuran panjang kurang lebih 17 cm dan lebar 4 cm dengan tujuan pisau tersebut untuk mengancam orang lain agar menyerahkan uang,
“Pada hari Jumat tersebut tersangka berada dibengkel sedang mendongkrak mobi dan lewat mobil dump truk yang dikendarai oleh korban yang mengklakson tersangka dan sempat tersangka lihat, dari situ timbul niat tersangka untuk merampok uang, karena saat itu korban membawa buah sawit ke Pabrik TBS kembayan karena setelah timbang biasanya pasti bawa uang,” jelasnya.
Setelah satu jam, jelas Indrawan, berdasarkan pengakuan tersangka menyusul menggunakan sepeda motor kearah pabrik dengan menyiapkan pisau yang telah tersangka buat dan dibungkus dengan kertas sampul, lalu tersangka selipkan di pinggang sebelah kiri.
Sesampai di jalan merakai tempat rongsokan dekat jembatan, setelah korban keluar dari pabrik tersangka menghentikan di tengah jembatan , meminta tolong untuk menarik mobil lansir milik tersangka yang mogok dilokasi kebun sawit.
“Modusnya tersangka menggelabui korban dengan mengatakan bahwa mobil lansir sawit tersangka mogok agar korban mau menolong untuk menarik mobil tersebut dan tersangka bisa merampas uang yang dibawa oleh korban dari hasilpenjualan buah sawit di pabrik,” katanya.
Setelah tersangka ikut berada di mobil, korban kemudian mengambil duit di tempat penukaran kertas nota timbangan dan menerima uang sebesar Rp.14.100.000 yang disimpan di dalam dasboard mobil.
Setelah itu korban dan tersangka berangkat menuju lokasi untuk menarik mobil lansir tersangka yang mogok namun sesampainya dilokasi tidak ditemukan mobil yang dimaksut, kemudian tersangka berusaha mengambil uang hasilpenukaran TB buah sawit yang berada di dasboard truck dan korban berusaha menahan tersangka.
“Kemudian tersangka mengeluarkan pisau selanjutnya menusuk lengan sebelah kiri korban, kemudian korban berusaha untuk melawan namun tersangka kembali menusuk korban dibagian kepala, mulut,dada , dibawah ketiak, lengan, kemudian korban berusaha untuk lari dan di kejar oleh tersangka namun tersangka tersandung sebanyak dua kali hingga tidak berhasil mengejar korban, sehingga tersangka kembali ke mobil truck untuk mengambil uang yang berada di dasboard mobil kemudian kabur kedalam kebun masyarakat selanjutnya sampai ke rumah kontrakan tersangka,” kata Indrawan.
Disampaikan Kasat berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 dan luka sayatan sebanyak 1 kemudian diketahui korban meninggal dikarenakan kehabisan darah dikarenakan mendapat luka yang sangat banyak.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penncurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





