Gerakan Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Tiga Kejari
Pontianak (Suara Kalbar) – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) terus melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan lelang di sejumlah satuan kerja.
Pemantauan dilakukan pada tiga kejaksaan negeri, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kejari Sintang, dan Kejari Ketapang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di Kejari Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang.
Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000 berhasil terjual dengan nilai akhir Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang. Sementara satu unit Daihatsu Pick Up lainnya yang memiliki nilai awal Rp52.703.000 terjual seharga Rp65.203.000 dengan sembilan peserta.
Dengan demikian, total hasil lelang kedua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000. Hasil ini menunjukkan tingginya minat peserta sekaligus membuka peluang optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.
Sementara itu, pelaksanaan lelang di Kejari Sintang juga menunjukkan hasil positif. Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan total nilai Rp275.020.000.
Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima peserta. Kemudian emas seberat 49,06 gram meningkat dari nilai awal Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan sepuluh peserta.
Selanjutnya, emas seberat 55,44 gram terjual dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 setelah diikuti sembilan peserta. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan jumlah peserta mencapai 12 orang.
Persaingan penawaran tersebut menunjukkan mekanisme lelang dapat menciptakan kompetisi yang sehat sekaligus mengoptimalkan nilai aset secara terbuka dan akuntabel.
Meski demikian, tidak seluruh objek yang dilelang memperoleh penawaran. Di Kejari Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Kondisi serupa terjadi di Kejari Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.
Kepala Kejati Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak tidak semata-mata menjadi kegiatan untuk menjual barang sitaan maupun barang rampasan. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan upaya mengubah aset menjadi nilai ekonomi, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, serta memperkuat penerimaan negara bukan pajak.
Melalui pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





