KLHS Pedoman Pembangunan Berkelanjutan di Kayong Utara
Sukadana (Suara Kalbar)- Plt Asisten III Setda Kabupaten Kayong Utara Jumadi mengatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah.
Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 di Aula Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Kamis (30/11/2023).
“Dalam pembangunan suatu wilayah, KLHS sangat diperlukan hal ini guna untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dan teritegrasi dalam program pembangunan tersebut,” ujar Jumadi.
Dia menjelaskan bahwa KLHS juga merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan hidup atas kebijakan rencana dan program (KRP) pemerintah guna melingkupi pengelolaan lingkungan hidup atas rencana kegiatan dan bukan menjadi syarat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Jumadi mengajak para pihak terkait terlibat aktif untuk mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga akan mendapatkan rekomendasi.
“Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersama-sama terlibat secara aktif mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR yang dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan atau program pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri beberapa Kepala OPD Kayong Utara, Tim Tenaga Ahli Pendamping Penyusun KLHS WPR Provinsi Kalimantan Barat, Para Camat serta Kepala Desa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






