SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Lima Lokasi TPS Khusus di Singkawang pada Pemilu 2024

Lima Lokasi TPS Khusus di Singkawang pada Pemilu 2024

Kantor KPU Kota Singkawang Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (8/11/2023).SUARAKALAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak 706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024 di Kota Singkawang diantaranya tiga TPS di Kecamatan Singkawang Timur dan dua TPS di Kecamatan Singkawang Selatan.

“Pada pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang telah menetapkan sebanyak 706 TPS yang digunakan masyarakat untuk melakukan pemungutan suara dan TPS tersebut tersebar di lima kecamatan di Singkawang,” ujar Anggota KPU Singkawang Umar Faruq.

Umar Faruq menambahkan untuk di Kecamatan Singkawang Timur diantaranya 3 lokasi TPS khusus yang telah ditunjuk berada di lokasi Kelurahan Bagak Sahwa tepatnya di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar untuk dua TPS khusus di Kecamatan Singkawang Selatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.

KPU Singkawang mengaku terkait penentuan lokasi TPS khusus tersebut KPU tidak dibolehkan lagi adanya penambahan TPS khusus lainnya karena lima TPS tersebut sudah ditetapkan oleh KPU Singkawang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play