SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang HUT RI ke-78, Pj Wali Kota Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Singkawang

HUT RI ke-78, Pj Wali Kota Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Singkawang

Pj Wali Kota Singkawang Sumastro saat menyerahkan sk remisi 423 warga binaan Lapas Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (17/8/2023). SUARAKALBAR.CO.ID.

Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak 423 warga binaan Lapas Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan secara simbolis langsung diserahkan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro kepada warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang.

“Tidak hanya diperingati dengan kegiatan rutin yang bersifat seremonial belaka, namun peringatan ini lebih dimaknai sebagai wujud rasa syukur kita atas kemerdekaan sebagai sebuah bangsa,” ujar Pj Wali Kota Singkawang Sumastro.

Ia mengatakan demikian halnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang secara fisik mereka terpenjara dalam tingginya tembok Lapas.

“Sekalipun sulit menghirup udara kebebasan seperti masyarakat Indonesia lainnya, namun tak menyurutkan kemeriahan dan rasa syukur mereka selama berada di dalam Lapas,” pungkasnya.

Salah satu rasa syukur tersebut, kata Sumastro, adalah karena tepat pada peringatan HUT RI mereka mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, taat aturan serta memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat hidup lebih mandiri,” katanya.

Di tempat yang sama Kepala Lapas Kelas II B Singkawang Priyo Tri Laksono mengatakan besarnya remisi umum satu bulan bagi narapidana telah menjalani masa pidana selama enam bulan sampai dua belas bulan.

“Dan dua bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 12 dua belas bulan atau lebih. Pemberian remisi diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya, sehingga diharapkan juga petugas pemasyarakatan tidak menyalahgunakan wewenang dalam memberikan remisi kepada narapidana,” katanya.

Lapas Kelas IIB Singkawang, kata Priyo, pada 17 Agustus 2023 berpenghuni 674 orang terdiri narapidana 527 orang tahanan 147 orang.

“Sejumlah 423 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023,” pungkasnya.

Dia menjelaskan besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan. “Narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian sejumlah 420 orang, sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya sejumlah 3 orang meliputi, 2 orang diantaranya yang dapat langsung dibebaskan dan 1 orang masih memiliki sisa pidana subsider selama 2 bulan,” katanya.

Penyerahan remisi secara simbolis di Halaman Kantor Walikota Singkawang tahun ini, berbeda dari biasanya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya di ilaksanakan secara virtual dalam menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang.

Namun pada tahun 2023 ini Penjabat Walikota Singkawang berkenan mengundang lima orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIB Singkawang untuk hadir dalam upacara peringatan Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapangan Kantor Walikota Singkawang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan