SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Polres Mempawah Geber Operasi Patuh Kapuas 2023, Tekan Tingkat Pelanggaran dan Lakalantas

Polres Mempawah Geber Operasi Patuh Kapuas 2023, Tekan Tingkat Pelanggaran dan Lakalantas

Foto bersama Wakapolres Kompol Sutrisno, Wabup Muhammad Pagi, jajaran Forkorpimda dan para PJU maupun Kapolsek usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023 di Mapolres Mempawah, Senin (10/7/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Humasres Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Operasi Patuh Kapuas 2023 yang berlangsung pada 10-23 Juli 2023, mulai dilaksanakan Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat.

Dimulainya operasi yang menyasar 7 pelanggaran ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Halaman Mapolres Mempawah, Senin (10/7/2023).

Turut hadir Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Forkorpimda, pimpinan OPD Pemkab Mempawah, personel TNI-Polri, serta Dinas Perhubungan LH.

Wakapolres Mempawah Kompol Sutrisno yang menjadi inspektur apel membacakan amanat Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.

Kapolda menyebut kecelakaan kerap kali diawali adanya pelanggaran, terlebih jika melihat tren angka laka lantas di Kalbar dalam 6 bulan terakhir terdapat 573 peristiwa laka lantas.

Akibatnya menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 224 orang, korban luka berat 275 orang dan luka ringan mencapai 429 orang.

“Hal tersebut menunjukkan tingkat pelanggaran dan resiko kecelakaan lalu lintas di Kalbar masih relatif tinggi dan perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kapolda menilai butuh kolaborasi dan langkah partnership dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan etika dan aturan berkendara.

Begitu juga penyediaan berbagai fasilitas jalan yang baik dan memenuhi standar keselamatan sangatlah penting untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Terkait Operasi Patuh Kapuas 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari, diharapkan Kapolda dapat menjadi momen titik balik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan