SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Gelar Workshop Virtual Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Gelar Workshop Virtual Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar

Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM.[HO-Kemenkumham Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar)- Sejumlah pimpinan Tinggi Pratama beserta pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat mengikuti workshop virtual yang bertujuan untuk memperkuat Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham. Workshop dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK” ini diadakan secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu selaku Ketua UPP, menjelaskan bahwa pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau melanggar peraturan yang berlaku, dilakukan oleh individu, pegawai negeri, atau pejabat negara. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 yang membentuk Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli.

Satgas Saber Pungli bertugas memberantas pungli dengan tegas, terukur, efektif, dan efisien serta memberikan efek jera kepada pelakunya. Razilu menekankan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres No. 87 Tahun 2016 dengan melakukan pengukuhan resmi Unit Pemberantasan Pungli (UPP Kemenkumham).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas pokok yang dilaksanakan oleh 11 Unit Kerja Eselon 1, termasuk Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Salah satu tugas mandatori yang diberikan oleh Kementerian/Lembaga lain adalah UPP/Saber Pungli, yang diatur dalam Perpres No. 87/2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.

Andap menyebutkan bahwa tugas UPP/Saber Pungli meliputi pemberantasan pungli melalui intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, serta membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.

Workshop ini juga melibatkan narasumber dari berbagai instansi terkait. Diskusi panel dilakukan dengan narasumber pertama, Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Kemenkopolhukam, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, yang membahas peran dan fungsi tim pemberantasan pungli di lingkungan Kementerian/Lembaga. Narasumber kedua, Sekretaris Jenderal LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Dr. Ir. Noor Sidharta, menjelaskan peran dan fungsi LPSK dalam perlindungan pelapor dan saksi pelaku.

Narasumber ketiga, Plh. Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Marsetiono, memaparkan peran Ombudsman dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara itu, narasumber keempat, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, membahas peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam implementasi WBS tindak pidana korupsi terintegrasi.

Workshop tersebut ditandai dengan penyematan Pin UPP Kemenkumham oleh Sekretaris Jenderal selaku pengarah UPP Kemenkumham yang didampingi oleh Inspektur Jenderal selaku Ketua UPP Kemenkumham.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play