SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah KPK Minta Stakeholder di Mempawah Perkuat Sinergitas Cegah Korupsi

KPK Minta Stakeholder di Mempawah Perkuat Sinergitas Cegah Korupsi

Pertemuan Tim Monev Korsupgah Korwil VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan stakeholder di Kantor Bupati Mempawah. (Foto. Akbar AB/SuaraKalbar).

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Monitoring dan Evaluasi,
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Monev Korsupgah) Korwil VI Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020), berkunjung ke Mempawah.

Ketua Korwil VI Monev Korsupgah KPK, Kombes Pol Didik Agung
Widjanarko, dan rombongan, setibanya di Kantor Bupati Mempawah, langsung
menggelar pertemuan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah.

Tampak hadir, Bupati Mempawah, Erlina, Ketua DPRD, Ria
Mulyadi, jajaran forkopimda, Anggota DPRD dan para pejabat Pemkab Mempawah.

Didik mengungkapkan, kehadirannya bersama tim berkunjung ke
Mempawah adalah untuk mengingatkan kembali dan mensupport pihak-pihak terkait
dalam upaya melakukan tata kelola pemerintahan secara baik, sesuai aturan hukum
dan perundang-undangan.

“Dan kami hadir di sini untuk memperkuat sinergi dalam upaya
pencegahan tindak pidana korupsi, antara stakeholder di dalam Pemerintah
Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Ia lantas memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan tugas
pokok dan fungsi KPK yang antara lain berupa pencegahan, koordinasi, monitor,
supervisi, penindakan dan eksekusi.

Ia juga mengingatkan tentang jenis-jenis tindak pidana
korupsi, yang sebisa mungkin diantisipasi dan dihindari. Yang pertama adalah pertama
adalah kerugian negara, dan kedua suap-menyuap.

“Nah untuk suap-menyuap ini yang banyak terjadi untuk saat
ini, dengan nilai capaian yang paling besar. Kemudian ketiga penggelapan dalam
jabatan, kemudian pemerasan, perbuatan curang, mark up dan sebagainya,”
katanya.

Selanjutnya yang keenam, pengadaan barang dan jasa. Untuk
pengadaan barang dan jasa ini menduduki rangking kedua dalam jenis-jenis tindak
pidana korupsi yang terjadi.

Ketujuh, gratifikasi. Kemudian yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi juga, antara lain, merintangi proses memberikan keterangan dan
sebagainya.

Didik turut memetakan beberapa titik rawan yang kerap
menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi di daerah, diantaranya;
pada tahap perencanaan APBD, penganggaran APBD, pelaksanaan barang dan jasa,
perijinan, pembahasan regulasi dan pengelolaan pendapatan daerah.

“Kami akan membuat sistem dalam rangka mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi, untuk memudahkan memonitor termasuk
memberikan peluang untuk pelaporan. Kami sudah sampaikan drafnya, Gubernur
Kalbar sudah oke, nanti dilanjutkan ke pemda-pemda,” jelasnya lagi.

Bupati Mempawah, Erlina, mengapresiasi dan mengucapkan
terimakasih atas komunikasi dan koordinasi yang telah berjalan selama ini
antara Pemkab Mempawah dan KPK, utamanya dalam pemberian saran dan masukan.

“Kami berkomitmen untuk bersinergi, mematuhi apa yang
disampaikan tim KPK. Namun memang masih ada kendala yang sampai saat ini belum
dapat kami wujudkan, yaitu integrasi antara perencanaan dan penganggaran serta
pengadaan barang dan jasa. Untuk masalah itu, masukan dan saran sangat kami
harapkan,” ujarnya.

Kepada jajaran, Erlina meminta agar lebih cermat dan teliti
serta memperhatikan segala aspek-aspek penting yang bisa menjadi celah bagi
terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Akbar AB

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play