SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Polres Mempawah Gelar FGD, Libatkan Masyarakat Jadi Pelopor Disiplin 3M

Polres Mempawah Gelar FGD, Libatkan Masyarakat Jadi Pelopor Disiplin 3M

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polres Mempawah di Wisata Nusantara sebagai upaya menggalang partisipasi komponen masyarakat cegah Covid-19. (Foto. Humas Polres Mempawah)

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah sedang gencar-gencarnya meningkatkan disiplin penerapan protap kesehatan, sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Atas dasar itu, Polres Mempawah menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula Wisata Nusantara, Desa Penibung, Rabu (25/11/2020) pagi.

Mengangkat tema ‘Dengan menerapkan protokol kesehatan, kita cegah dan putus penyebaran Covid-19’, FGD dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mempawah, Kompol A Rachman dan diikuti puluhan peserta dari unsur OPD Pemkab Mempawah, Lurah, Kades, Kadus dan elemen masyarakat lainnya.

“FGD ini sebagai ajang silahturahmi antara Polri bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Mempawah,” kata A Rachman.

A Rachman mengungkapkan, saat ini fase pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan termasuk Kabupaten Mempawah dan Kalbar. Karena itu, dia menilai pentingnya peran aktif peserta FGD menjadi pelopor pencegahan Covid-19.

“Penegakan disiplin protap kesehatan ini sebagaimana telah diatur dalam Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, Pergub Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 dan Perbup Mempawah Nomor 50 tahun 2020,” paparnya.

Karena itu, dia mengatakan, Polri memandang pentingnya penerapan protap kesehatan guna memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi dan ancaman penyebarluasan virus Corona.

“Maka, kita harus disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak (3M),” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Kesmas Dinkes Mempawah, Rudi Hartono, mengungkapkan sejarah, gejala hingga cara penularan virus Corona di lingkungan masyarakat. Termasuk pula masa inkubasi virus Corona yang terjadi sekitar 5-6 hari, dengan range antara 1 dan 14 hari atau bahkan lebih.

“Cara pencegahan virus Corona yakni dengan mengkonsumsi vitamin serta berjemur pada panas sinar matahari secara langsung. Serta, langkah pencegahannya dengan menerapkan protap kesehatan 3M,” paparnya.

Terkait alasan pasien positif covid-19 tidak boleh disebarluaskan, Rudi menjelaskan, berdasarkan UU Kesehatan bahwa seluruh pasien yang menderita suatu penyakit tidak boleh diberitahukan kepada siapapun.

“Jika aturan ini dilanggar, maka bisa dituntut sesuai dengan UU Kesehatan. Dan kasus ini sudah pernah terjadi di Kabupaten Sekadau, beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Penulis : Dian Sastra

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play