Pemkot Singkawang Optimalkan Kepemilikan KIA
Singkawang (Suara Kalbar)- Pemerintah berkewajiban memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penerapan ini pun berlaku secara nasional bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dengan diberikannya Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Dukcapil terus mengoptimalkan pemanfaatan KIA dalam bentuk kemitraan dengan pihak ketiga. Kabarnya, sejauh ini kerjasama pemanfaatan KIA meliputi persyaratan untuk masuk sekolah, persyaratan pembukaan buku rekening bagi anak dan pemberlakuan potongan harga di tempat-tempat wisata bagi anak yang memiliki KIA.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama menggelar Sosialisasi Terkait Kartu Penduduk dengan tema “Optimalisasi Kepemilikan dan Pemanfataan KIA Bagi Anak Usia 0-17 Tahun Kurang Satu Hari” di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (4/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro menyerahkan KIA secara simbolis kepada sejumlah anak yang hadir pada acara tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam upaya pemenuhan dokumen kependudukan.
“Setiap orang yang telah berdomisili di Kota singkawang wajib mempunyai kartu identitas kependudukan. Baik yang statusnya sebagai pekerja ataupun anak-anak. Maka dari itu, segera daftarkan identitas kependudukannya sebagai penduduk Kota Singkawang sesuai dengan surat edaran yang pernah kami sampaikan,” ujar Sumastro, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Selasa(9/5/2023).
Sementara itu, pemerintah melalui Dinas Dukcapil memiliki target kinerja yang harus dicapai pada tahun 2023. Diantaranya, perekaman KTP elektronik mencapai 99,4 persen, Akta Kelahiran mencapai 98 persen, Pencetakan KIA mencapai 50 persen, Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebanyak 50 persen, Perekaman Identitas Kependudukan Digital mencapai 25 persen, dan lain-lain.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





