Kucing-kucingan Sama Polisi, Pemuda Asal Sanggau Akhirnya Ditangkap di Landak
Landak (Suara Kalbar) – Anggota Polsek Air Besar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Kabupaten Landak pada hari Minggu (30/4/2023). Pelaku berhasil dibekuk di rumah milik Jikiman Dusun Prija Desa Semuntik Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
Pelaku, yang diketahui berinisial HP (24) dan warga Dusun Merauh Desa Sontas, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari Unit Reskrim Entikong bahwa Pelaku melakukan Pencurian 3 unit Handphone di wilayah hukum Entikong sekitar 3 bulan yang lalu dan informasinya Pelaku melarikan diri kerumah keluarganya di Kabupaten Landak.
Menurut Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda, pelaku melakukan aksi curanmor di 2 tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Aksi curanmor tersebut bermula dari pencurian 3 unit Handphone di Kecamatan Entikong.
Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda menambahkan bahwa penangkapan pelaku pencurian berhasil dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan barang-barang berharganya. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang kemudian dapat diamankan pada Minggu 30 April 2023 pukul 07.30 WIB.
Dari hasil pengembangan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian 3 unit Handphone di Kecamatan Entikong, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dan 1 unit Handphone di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna hitam dan 1 unit Handphone di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dan 1 buah handphone yang masing-masing berasal dari TKP yang berbeda.
“Barang bukti yang kami amankan sementara berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 buah handphone yang masing-masing berbeda TKP sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Korban dan untuk Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy kami masih menunggu dari Polsek Tebas untuk dasar laporannya,”katanya.
Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda juga mengimbau masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk melakukan tindakan kriminal dapat diminimalisir. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





