72 Desa di Sanggau Siap Laksanakan Pilkades Serentak 19 Desember 2020
![]() |
| Rakor persipan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sanggau tahun 2020 di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Senin (7/12/2020). SUARA KALBAR.CO.ID/Darmansyah |
Sanggau (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Sanggau mengelar rapat koordinasi (Rakor) persipan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sanggau tahun 2020 di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Senin (7/12/2020).
Usai Rakor Bupati Sanggau ketika diwawancara wartawan mengatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak gelombang III tahun 2020 di Kabupaten Sanggau dipastikan digelar pada 19 Desember mendatang.
Rakor tersebut juga dihadiri utusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Kepala Subdit Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa M Rahayuningsih dan JFU Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Maulina Fahrini.
“Pilkades serentak tetap tanggal 19 Desember 2020. Tanggal ini sudah ditetapkan dan disetujui Kemendagri, tidak semua daerah. Dan hari ini kita juga kedatangan utusan dari Kemendagri untuk memantau kesiapan kita,” kata Paolus.
Disampaikan Bupati Paolus Hadi, secara umum kesiapan Plkades serentak tahun 2020 di 72 desa yang ada di Kabupaten Sanggau tidak ada masalah.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah semua bisa kita laksanakan. Ada beberapa hal yang akan kita lengkapi, termasuk kesiapan untuk protokol kesehataan. Tentu dari tim akan menyiapkan hal-hal yang diwajibkan dalam menerapkan potkes ini 3M nya. Perlu dukungan pihak-pihak, Panitia Pilkades dan pihak kecamatan,” katanya.
Disampaikan Paolus Hadi untuk anggaran telah tersedia hanya perlu mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan saat pemilihan berlangsung menjadi perhatian serius semua pihak.
“Untuk memastikan orang sadar soal protokol kesehatan, itu perlu sosialisasi. Kemudian mekanisme pemilihannya ndak boleh serentak, nanti diatur jam undangannya,”jelas Paolus.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau Alian mengungkapkan, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa wajib bagi semua untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Untuk jumlah DPT ada penambahan. Ini karena Pilkades awalnya dijadwalkan pada April 2020, dan pada saat itu yang bersangkutan belum mencukupi usia. Jadi untuk saat ini ada penambahan DPT,”ujar Alian.
Pengunaan anggaran dalam pilkades ini ada dua yaitu dari APBDes dan Bantuan khusus dari Pemerintah Kabupaten.
“Dana dari Kabupaten untuk cetak suara yang diberikan kepada 72 desa dengan total anggaran 2,6 miliar dan untuk kekurangannya ditanggung melalui APBDes dan dalam pilkades nanti ada 589 TPS,”tutupnya
Penulis : Darmansyah






