Delapan Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Sekadau usai Tertangkap Tangan Berjudi Domino
Sekadau (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau Polda Kalbar menggerebek sebuah warung di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (2/3/2023) malam.
Penggerebekan dilakukan polisi atas informasi masyarakat yang mengeluhkan aktivitas perjudian di kawasan itu.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan enam orang dan sejumlah barang bukti perjudian jenis kartu domino,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono, Jumat (3/3/2023) sore.
Dijelaskan Rahmad Kartono, aktivitas perjudian tersebut cukup meresahkan warga. Mendapat laporan, petugas pun bergerak cepat mendatangi TKP.
“Di sebuah warung di Jalan Sekadau-Sintang, tepatnya di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, kami melihat sejumlah oknum warga yang diduga kuat sedang berjudi. Karena itu, kami langsung melaksanakan penggerebekan,” katanya.
Melihat kedatangan petugas, para penjudi tidak bisa berkutik lagi. Setidaknya enam diamankan berikut barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka adalah SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, dan Z. Sementara barang bukti yang disita petugas terdiri atas tiga boks kartu domino, uang kertas Rp 160 ribu.
“Atas tindak perjudian ini, kedelapan orang ini dipersangkakan telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” tegas Kasatreskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





