Dua Warga Sekadau Diringkus Bawa 8 kilogram Sabu dan 4.370 ekstasi
Sanggau ( Suara Kalbar) – S dan EJ hanya bisa pasrah saat Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar meringkus keduanya saat tengah berada di pinggir Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu ( 19/2/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, dua orang laki-laki inisial S dan EJ yang keduanya merupakan warga Sekadau,
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan satu buah tas yang didalamnya berisikan delapan bungkus plastik warna Silver yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.
“Saat kita geledah keduanya tidak dapat berbuat banyak dan langsung kita sita untuk kita timbang dan hitung barang bukti tersebut,” jelasnya.
Usai dilakukan penghitungan dan ditimbang diketahuilah sabu sekitar 8 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.370 butir,namun pihaknya mengaku belum dapat memastikan apakah narkoba ini asli atau tiruan.
“Kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi,” katanya.
Menurut Petit pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong.”Masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain yang mencurigakan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






