Dua Pemuda Nekat Rudapaksa Anak dibawah Umur di Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Dua pemuda di Kabupaten Kubu Raya terpaksa harus berurusan dengan Polresta Pontianak. Pasalnya, kedua pemuda itu nekad merudapaksa anak di bawah umur.
Kasat reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra mengatakan perbuatannya diketahui saat orang tua korban datang membuat laporan. Berbekal laporan orang tua korban terkait tindak pidana pencabulan pada Kamis (22/12/2022) lalu di Polresta Pontianak, petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Pelaku mengakui Perbuatan cabul terhadap korban dan ia melakukan hal itu tidak sendiri namun mengajak satu rekannya yang lain,” katanya, Kamis 12 JAnuari 2023.
Dari hasil penyelidikan, didapatilah identitas pelaku yang berinisial F (18 ). Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat diringku, dirinya sedang berada di rumahnya di Dusun Merpati Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dan baru saja pulang bekerja. petugas pun langsung melakukan interogasi singkat, dan diakui jika pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (07/12/2022) malam di sebuah lokasi di Pontianak Barat.
Tak menunggu lama, petugas langsung menuju ke lokasi pelaku lain yang tidak jauh dari kediaman F (18) dan didapatilah A pelaku lain dari kasus pencabulan tersebut.
“Jadi A ini juga melakukan pencabulan terhadap korban, dan dia mengakui hal tersebut,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku pencabulan anak dibawah umur terancam dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






