Pemerintah Bakal Larang Menjual Rokok Eceran
Suara Kalbar– Setelah pemberlakukan kebijakan kenaikan cukai tembakau, pemerintah akan segera melarang penjualan rokok secara eceran di masyarakat. Presiden Jokowi menegaskan, rencana tersebut dilakukan semata-mata demi kesehatan masyarakat. “Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Jokowi.
Presiden menjelaskan, beberapa negara bahkan sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, hanya Indonesia yang masih memperbolehkan penjualan rokok secara eceran.
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi lewat pesan tertulisnya kepada VOA mengapreasiasi kebijakan tersebut. Tulus menilai larangan penjualan rokok eceran tersebut bisa menjadi salah cara pengendalian yang efektif untuk menekan tingkat prevalensi merokok di Indonesia, khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja.
Larangan penjualan secara eceran, katanya, bisa meningkatkan efektivitas cukai rokok dalam menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok. “Pasalnya, rokok saat ini masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” ungkap Tulus.
Tulus menambahkan, larangan penjualan rokok secara eceran juga sejalan dengan semangat yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, distribusinya harus dibatasi.
“Tapi yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” tuturnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






