SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Bawaslu Landak Rakor Sinergitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Landak Rakor Sinergitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak Rapat Koordinasi Sinergitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 di salah satu Hotel di Ngabang, Selasa (25/10/2022) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/Dion

Landak (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak Rapat Koordinasi Sinergitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 di salah satu Hotel di Ngabang, Selasa (25/10/2022) pagi.

Dalam acara Rapat Koordinasi ini dibuka Koordinator Divisi (Penangganan Pelanggaran dan data Informasi ) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad dengan dihadiri Jajaran Bawaslu Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Polres Landak, Ormas, Anggota Partai Politik dan Awak Media.

Mohammad mengatakan, dengan harapan ada hal yang dapat dicapai dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Intinya ada saling keterbukaan dan saling kerjasama.

“Saya mengajak kita untuk saling kerjasama untuk mensukseskan pesta demokrasi pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024,”kata Mohammad.

Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius mengajak untuk memberikan informasi, mempublikasikan kepada Masyarakat terkait kegiatan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Selain itu, akan ada sesi diskusi tanya jawab dalam pertemuan tersebut untuk mendapatkan hasil rapat koordinasi yang menjadi masukkan bersama agar kegiatan pemilu dapat berjalan dengan lancar.

“Saya berharap dengan kegiatan rapat koordinasi ini bisa terus berlanjut, dan mempublikasikan ke masyarakat agar Pemilu ini nanti dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama, tentunya juga Sinegritas sangat diperlukan,” ungkap Petrus Kanisius.

Selanjutnya, Kejari Landak Sukamto mengatakan dalam tindak pidana pemilu ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan Pesta demokrasi yaitu mencakup saksi, ahli, barang bukti, surat keterangan bukti tersangka dan petunjuk. Selain itu dia mengatakan dalam kegiatan Pemilu jika terjadi pelanggaran maka hukumnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Mari kita saling menjaga agar pesta demokrasi pemilu serentak nanti sukses dan tentunya harapan saya tidak terjadi tindak pidana ataupun tidak ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi hukum khususnya Masyarakat kabupaten Landak,” ungkap Sukamto.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anuar Anwar Syarifudin memaparkan Materi tentang Penanganan tindak pidana dalam Pemilu menyampaikan bahwa dalam sistematika diatur dalam PKPU no. 03/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Jenis pelanggaran seperti kode etik dan waktu penanganan nya sangat singkat selama 14 (empat belas) hari mengingat waktunya sangat terbatas.

Selain itu, AKP Anuar Anwar Syarifudin juga menyampaikan adanya sering terjadi money politik yang sangat sulit dibuktikan. Dalam money politik ini tertuang dalam pasal 523 UU no. 7 / 2017 dimana bunyinya dilarang menjanjikan, memberikan uang, dan materi lainnya. Apabila terbukti maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.

“Untuk mengantisipasi hal-hal pelanggaran, saya mengajak mari kita saling bekerjasama sama dalam Pemilu Serentak 2024, jika ada pelanggaran tindak pidana pemilu silahkan disampaikan ramahnya ke kami,” ungkapnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan