SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jembatan Kapuas II Mulai 13 September 2022

Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jembatan Kapuas II Mulai 13 September 2022

Jembatan Kapuas II yang kerap macet akibat lalu lintas angkutan barang, sehingga akan diberlakukan pembatasan operasional.

Pontianak (Suara Kalbar ) – Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang melintas Jembatan Kapuas II untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut. Pemberlakukan ini pun mulai 13 September mendatang dan kini tengah disosialisasikan petugas.

“Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo.

Guna menyebarkan peraturan tersebut Odang menambahkan jika kini petugas pun sedang melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,serta menyurati organda dan pihak terkait lainya.

“Semua sudah kita surati baik itu organda, atau organisasi perkebunan yang kerap melintas di kawasan tersebut,” katanya.

Berdasarkan SE Gubernur itu, dijelaskan kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 14.00 WIB dan pukul 19.00 sampai 05.00 WIB, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan