SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Pertamina: Stok BBM Subsidi di Kalbar Sesuai Kuota

Pertamina: Stok BBM Subsidi di Kalbar Sesuai Kuota

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan umumnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah bersama BPH Migas. (ANTARA]

Pontianak (Suara Kalbar) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan umumnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah bersama BPH Migas.

“Kami pastikan stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal sehingga masyarakat diharap tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja dan tidak melakukan pembelian berlebih karena stoknya mencukupi,” kata Area Manager Communication and CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat dihubungi di Balikpapan, Senin.

Dia juga menjamin pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat Kalbar.

“Khusus untuk Provinsi Kalbar realisasi penyaluran BBM jenis Pertalite hingga 14 Agustus 2022 sebanyak 430.020 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 561.054 KL,” ungkapnya.

Kemudian khusus realisasi penyaluran BBM jenis solar hingga 14 Agustus 2022 sebanyak 214.504 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 335.458 KL, katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengajak kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.

“Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tercatat sepanjang tahun 2022, kami telah memberikan sanksi terhadap 33 SPBU di wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi. Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Satria.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan