SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Seleb Komunitas Stand Up Indonesia Minta Merek Dagang Open Mic yang Dimiliki Ramon Papana Dibatalkan

Komunitas Stand Up Indonesia Minta Merek Dagang Open Mic yang Dimiliki Ramon Papana Dibatalkan

Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).(Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Sejumlah komika ternama Tanah Air dari komunitas Stand Up Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Kehadiran mereka untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic.

“Hari ini kami datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indonesia untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic,” ujar kuasa hukum para komika dari Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo.

Panji Prasetyo kemudian menerangkan bahwa para komika keberatan dengan pendaftaran merek dagang Open Mic atas nama Ramon Papana sejak 2013.

“Open Mic ini kan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy. Ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013,” kata Panji Prasetyo.

Pendaftaran merek dagang Open Mic makin meresahkan para komika karena Ramon Papana berulang kali minta bayaran dari setiap acara stand up comedy yang memakai nama tersebut.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan