KPU Sekadau Evaluasi Penggunaan Aplikasi Si Rekap Pilkada 2020
![]() |
| Ketua KPU Sekadau Drianus Saban memimpin rapat evaluasi penggunaan aplikasi Si Rekap pada pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada 9 Desember Tahun 2020, Senin (8/2/2021) SUARA KALBAR.CO.ID/ Tambong Sudiyono |
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menggelar rapat evaluasi penggunaan aplikasi Si Rekap pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada 9 Desember Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Kegiatan evaluasi melibatkan perwakilan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Sekadau.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan evaluasi penggunaan aplikasi Si Rekap dilaksanakan untuk mendengar masukan dan saran dari penyelenggara Ad Hoc hingga tingkat KPPS untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Terutama soal penggunaan aplikasi Si Rekap apakah mudah dipahami oleh KPPS, fitur yang ditampilkan aplikasi apakah sudah sesuai dengan fungsinya hingga soal Juknis yang ada apakah mampu dipahami dan diimplementasikan oleh pengguna itu sendiri,” kata Ketua KPU Sekadau.
Ada lima point penting dalam evaluasi aplikasi Si Rekap yang meliputi aspek aplikasi, pengguna aplikasi, infrastruktur, regulasi, hingga penggunaan anggaran dalam penerapan aplikasi Si Rekap.
Ia menjelaskan sejatinya penerapan penggunaan Si Rekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi serta transparansi hasil Pilkada mengingat hasilnya bisa diakses langsung oleh masyarakat melalui situs resmi KPU.
“Aplikasi Si Rekap ini kan baru pertama kali digunakan pada penyelenggara Pilkada serentak Tahun 2020, maka masukan dan evaluasi dari pengguna sangat berarti untuk penyempurnaan aplikasi pada penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu berikutnya,” jelasnya.
Drianus Saban juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 yang sudah bekerja dengan maksimal meski tahapan sengketa Pilkada Sekadau masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstisusi.
“Berkat kerjasama yang baik, Sekadau menjadi Kabupaten tercepat dan tersukses dalam penggunaan aplikasi Si Rekap ini di Kalbar,” pungkasnya.
Penulis : Tambong Sudiyono






