Yoseph Andi: Definisi Karhutla Harus Jelas

![]() |
Yoseph Andi, SP Ketua DAD Kecamatan Kembayan Foto: Nikodemus Niko suarakalbar.co.id |
Sanggau (Suara Kalbar) – Menjaga kelestarian Flora – Fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam memang menjadi tanggung jawab kita semua sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), oleh karena itu memasuki bulan Juli – Agustus bahkan sampai September setiap tahunnya hal ini selalu diingatkan oleh pemerintah tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berkenaan dengan hal tersebut Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamantan Kembayan, Yoseph Andi, SP saat ditemui suarakalbar.co.id. Senin (5/8/2019) siang, menyampaikan, inflementasinya ini memang harus betul-betul arif dan bijaksana di lapangan, karena pengertian Karhutla betul-betul definisinya harus jelas, sementara masyarakat adat Dayak, budaya bertanam padinya masih ada yang berladang.
“Menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terkait budaya bertani ini, kita berharap agar penegakan hukum harus dilakukan dengan arif dan bijaksana,” tanggapnya.
Untuk jangka panjang, kita berharap pemerintah memberikan solusi terkait dengan alternatif bagi masyarakat untuk mengelola usaha taninya, misalnya dengan program-program persawahan yang menetap.
“Jika tidak salah, untuk Sanggau, cetak sawah sudah dilakukan ada kurang lebih 3000 Ha, namun persoalannya jika dikaitkan dengan tanaman pangan khusus padi, sawah itu tidak hanya dicetak saja, namun ditingkatkan juga kualitas tanahnya sehingga tanam padi dapat tumbuh, artinya perlu ada program pendampingan untuk meningkatkan kualitas tanah, tata airnya, sehingga tanaman padi dapat tumbuh,” sarannya.
Berkenaan dengan Karhutla ini ada dalam diskusi Group DAD Sanggau, bahwa ada salah pengertian. Bakar ladang berbeda sekali dengan kebakaran hutan dan lahan, jadi kalau dilihat bagaimana prosesi bakar ladang adalah tradisi dan kebudayaan Suku Dayak sejak nenek moyang. Bahwa ladang dibuat pembatas api sepanjang tepi ladang, dan juga ketika membakar mengundang semua pihak yang ada tanah kebun berdekatan dengan ladang tersebut, kutifnya.
“Sudut pandang hukum pemerintah terkait dengan Karhutla, Kebakaran hutan dan lahan itu, apakah sama tidak dengan ladang?, apakah ladang bagian dari pembakaran lahan itu, kalau ia, batasannya harus jelas, kenapa?, karena bicara masalah ladang, tidak kita bisa pungkiri adalah budaya bertaninya masyarakat adat Dayak itu salah satunya dengan berladang,” paparnya.
Penulis: Nikodemus Niko
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now