SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau DPRD Sanggau Rapat Besama PDAM Pertanyakan Rencana Kenaikan Tarif

DPRD Sanggau Rapat Besama PDAM Pertanyakan Rencana Kenaikan Tarif

PDAM Sanggau

Sanggau (Suara Kalbar) -Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat dengan sejumlah mitra kerja, salah satu agenda rapat yaitu dengan Perumda Tirta Pancur Aji yang merencanaka kenaikan tarif, di lantai dua gedung DPRD Sanggau, Rabu (18/05/2022).

Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang mengatakan bahwa pihaknya mengundang PDAM selaku dewan pengawas dan juga telah di jadwal Banmus.

“Dalam rapat tersebut dihadiri Direktur Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya. Kita mendapat penjelasan bahwa tarif yang sekarang diberlakukan itu sejak 2012 tidak pernah dinaikkan,” ucap Bambang.

Disampaikan Bambang, adapun rencana kenaikkan tarif tersebut yang diajukan PDAM Sanggau mengacu pada Pemendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan Pemendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

“Jadi penetapan tarif dasar atas dan tarif dasar bawah. Untuk Kabupaten Sanggau tarif batas atas Rp. 10.061. tarif batas bawah Rp. 5.623. Jadi mengacu ke sana PDAM Tirta Pancur Aji mengusulkan kenaikan tarif dan direkturnya mengungkapkan bahwa Perumda Tirta Pancur Aji tekor Rp 5 miliar setiap tahun. Penerimaan dari konsumen sekitar Rp 13 miliar per tahun, sedangkan untuk beban biayanya Rp 18 miliar lebih. Jadi setiap tahun secara pembukuan mereka rugi Rp. 5 miliar,” katanya.

Meski diakui penyertaan modal yang diberikan Pemda Sanggau Rp. 20 miliar dalam lima tahun baru terealisasi Rp 4,5 miliar. “Sudah kita berikan dalam dua tahun berjalan. Walaupun jumlahnya Rp. 2 miliar dan Rp. 2,5 miliar,” ungkapnya.

Bambang juga mengatakan, pihak Perumda Pancur Aji telah menghitung jika tarif dinaikkan dapat menutupi defisit Rp 5 milar. “Dengan proyeksi jika dinaikkan sesuai batas atas dan batas bawah itu akan mendapat penerimaan Rp 18.5 miliar. Jadi diperhitungkan PDAM akan surplus,” jelasnya.

Namun pihaknya juga tak bisa langsung menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut. Pasalnya masih banyak keluhan dari konsumen terkait pelayanan. Di Kecamatan Kapuas, karena dirinya juga mendapat masukan dan informasi terkait kondisi pelayanan Perumda Pancur Aji yang belum maksimal.

“Hak-hak konsumen juga menjadi atensi kita. Belum bisa dikatakan Perusda yang menyuplai air minum. Karena badan usaha ini adalah badan usaha milik daerah air minum, bukan air mandi, air keruh. Air ini kan dibutuhkan 24 jam sehari, jadi harus mengalir terus. Yang kita masalah di Kabupaten Sanggau kan, kalau hujan keruh, kalau kemarin tak mengalir. Jadi itu harus dibenahi,” pintanya.

“Dan Direktur mengungkakan tak bisa menarik pembayaran secara maksimal karena water meternya juga banyak yang rusak, instalasinya sudah tua. Terus ada Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kecamatan-kecamatan tidak berfungsi,” tambahnya.

Masyarakat sebenarnya tak keberatan akan adanya kenaikan tarif,ungkap Bambang, asakan pelayanan dan hak-hak konsumen dipenuhi lebih dulu. “Mutu air, kemudian tingkat suplai harus tinggi, debitnya tinggi. Kalau hanya sehari hanya dua atau tiga jam (mengalir), kebutuhan air tidak terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang mengaku sampai saat ini belum menerima usulan fisik dari Perumda Tirta Pancur Aji terkait kenaikan tarif tersebut. “Kita bahas lebih lanjut kalau sudah memberikan detailnya seperti usulannya,” katanya.

Jika dilihat secara hukum berupa Permedagri dan SK Gubernur, DPRD Sanggau bisa saja menyetujui usulan kenaikan tarif tersebut. “Masyarakat juga punya hak dong. Saya melihat Permendagri dan SK Gubernur ini bukan secara otomatis boleh menaikkan tarif tanpa melihat dari sisi hak-hak konsumen,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan