LDII Kalbar Dorong Evaluasi Sistem Pengasuhan di Sekolah Berasrama
Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Barat, berharap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak menjadi momentum penting untuk membenahi sistem pengasuhan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama (boarding school).
“Dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Rakyat yang memakai model asrama (boarding school) membuat keprihatinan bersama. Tetapi peristiwa ini jangan hanya diselesaikan melalui proses hukum, namun jmenjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan berasrama, khususnya sistem pengawasan, pendampingan, dan pembinaan peserta didik,” ujar Ketua DPW LDII Kalbar Susanto kepada sejumlah media, Senin (2/11/2026).
Dijelaskannya, program sekolah rakyat dijalankan pemerintah saat ini adalah solusi bagi keberlangsungan pendidikan anak dari keluarga yang kurang mampu, tapi rasa aman dan nyaman tidak boleh dikesampingkan.
“Ketika orang tua menitipkan anaknya di Sekolah Rakyat, sesungguhnya mereka mempercayakan pendidikan sekaligus keselamatan dan masa depan anak kepada lembaga tersebut. Maka perlindungan terhadap anak harus menjadi bagian utama dari sistem pendidikan, bukan sekadar pelengkap administrasi. Ini kewajiban utama sekolah,” ujarnya.
Menurut Susanto, konsep berasrama bagi lembaga pendidikan memiliki karakteristik khusus karena aktivitas pendidikan dan pengasuhan berlangsung hampir sepanjang hari.
“Aktivitas pendidikan dan pengasuhan yang berlangsung 24 jam mendorong diperlukannya sistem perlindungan yang terencana, tenaga pendamping yang kompeten, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara konsisten, ” katanya.
Pendapat dia, ada lima langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah berasrama.
Pertama, membangun standar pengasuhan asrama yang jelas, mulai dari penerimaan peserta didik, pembagian kamar, aktivitas harian, pengawasan waktu istirahat hingga mekanisme penanganan pengaduan.
Kedua, memperkuat sumber daya manusia melalui perekrutan dan pelatihan pembina asrama atau residential mentor. Mereka tidak hanya bertugas mengawasi kedisiplinan, tetapi juga menjadi pendamping, pembimbing karakter, sekaligus pihak yang dipercaya siswa untuk menyampaikan persoalan pribadi.
“Pembina asrama harus memiliki kompetensi pengasuhan, memahami psikologi perkembangan anak, memiliki integritas, serta dibekali kemampuan mengenali dan mencegah potensi kekerasan. Mereka juga harus memahami batasan interaksi yang sehat antara pendamping dengan peserta didik,” jelasnya.
Ketiga, menerapkan sistem pengawasan berlapis dengan rasio pendamping dan siswa yang proporsional, pengaturan area asrama berdasarkan kelompok usia, serta pengawasan pada waktu dan lokasi yang memiliki risiko tinggi. Penggunaan CCTV dapat menjadi instrumen pendukung di area publik, dengan tetap memperhatikan privasi dan martabat anak.
Keempat, menghadirkan layanan konseling dan mekanisme pengaduan yang ramah anak. Peserta didik harus memiliki akses untuk melaporkan perundungan, kekerasan, pelecehan, maupun persoalan lainnya tanpa takut diintimidasi atau disalahkan.
Kelima, melibatkan orang tua dalam sistem pengawasan melalui komunikasi berkala, evaluasi perkembangan anak, serta keterbukaan informasi mengenai tata tertib dan standar perlindungan yang diterapkan sekolah.
Pendidikan Karakter Harus Berjalan Bersama Perlindungan Anak
Lebih jauh Susanto menambahkan, pendidikan karakter merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan asrama yang sehat.
“Pendidikan karakter jangan hanya menyasar kepada peserta didik, melainkan pendidikan karakter harus diberikan juga kepada para guru, pengasuh atau wali asrama agar memberikan keteladanan, dan bukan menjadi predator,” tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi serta audit sistem perlindungan anak di sekolah berasrama, tidak hanya di Sekolah Rakyat, tetapi juga pada lembaga pendidikan lainnya yang menerapkan pola pendidikan serupa.
“Audit terhadap sekolah-sekolah berasrama mesti segera dilakukan oleh pemerintah daerah utamanya mencakup kompetensi dan integritas tenaga pengasuh, standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak, sistem pengawasan, fasilitas asrama, rasio pendamping, hingga mekanisme penanganan pengaduan,” sarannya.
Terkait kasus di Sekolah Rakyat Pontianak, LDII Kalbar meminta agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan, sementara identitas serta privasi seluruh anak yang terlibat wajib dilindungi.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah muncul korban. Sistem perlindungan harus dibangun sejak awal, dilakukan secara terukur, dan dievaluasi secara berkala. Keberhasilan sekolah berasrama tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Susanto.
LDII Kalbar berharap, peristiwa ini menjadi momentum membangun standar baru pengelolaan sekolah berasrama.
“Pemerintah harus hadir dalam menyusun standar pengelolaan sekolah berasrama yakni mengintegrasikan pendidikan akademik, pembinaan karakter, pengasuhan profesional, dan perlindungan anak secara menyeluruh,” tegas dia.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






