SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Terancam 10 Tahun Penjara, Oknum DPRD Mempawah Tersangka Pembakaran Lahan Masih Ditahan

Terancam 10 Tahun Penjara, Oknum DPRD Mempawah Tersangka Pembakaran Lahan Masih Ditahan

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura. [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – Kasus dugaan pembakaran lahan yang menyeret oknum anggota DPRD Mempawah dari Partai Hanura berinisial Ch, memasuki tahapan lanjutan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua orang lainnya, kini penyidik Polres Mempawah Polda Kalbar menunggu petunjuk jaksa atas berkas perkara yang telah dilimpahkan.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan Choirussaib beredar luas di media sosial.

Rekaman tersebut memicu sorotan masyarakat terhadap penanganan dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Kabupaten Mempawah.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melewati serangkaian proses hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka serta penahanan.

Eric menyebut laporan polisi dalam perkara tersebut diterbitkan pada 29 September 2026. Setelah serangkaian proses penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 8 Oktober 2026.

“Laporan polisi diterbitkan pada 29 September 2026. Kemudian, penetapan tersangka dilakukan pada 8 Oktober 2026,” jelas Eric saat ditemui di Mapolres Mempawah, Kamis (22/10/2026).

Penyidik kemudian menahan ketiga tersangka pada 15 Oktober 2026.

Menurut Eric, keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan hukum.

“Penahanan dilakukan pada 15 Oktober 2026. Penyidik telah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Eric mengatakan, pasal yang diterapkan adalah Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan pidana yang disampaikan penyidik, para tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Meski demikian, penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eric menyebut, setelah melalui tahapan penyidikan, polisi telah mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk mengetahui apakah berkas tersebut telah memenuhi persyaratan atau masih membutuhkan kelengkapan.

“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut,” kata Eric.

Petunjuk dari jaksa akan menjadi acuan bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila terdapat berkas atau materi penyidikan yang perlu dilengkapi.

Dengan demikian, kasus dugaan pembakaran lahan yang sempat viral di media sosial tersebut kini berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh kejaksaan.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play