SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I Ditetapkan Permanen

Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I Ditetapkan Permanen

Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar)  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah pemangku kepentingan menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi uji coba menunjukkan pengaturan tersebut mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tanpa menimbulkan titik kemacetan baru.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kepolisian, instansi perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Pelindo, serta organisasi dan asosiasi transportasi dan logistik. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan pengaturan lalu lintas secara permanen.

Dalam pengaturan tersebut, jam operasional angkutan barang ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada sore hari.

Kendaraan angkutan barang roda enam yang bermuatan dari wilayah Kubu Raya menuju Kota Pontianak diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II. Sementara itu, kendaraan yang telah menyelesaikan aktivitas bongkar muat dan kembali dalam kondisi kosong diperbolehkan melintasi duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B. Pemanfaatan akses tersebut juga ditujukan untuk mendukung kelancaran penyaluran logistik vital, terutama bahan bakar minyak (BBM) dan air bersih.

Pangkas Waktu Tempuh hingga 43 Menit

Berdasarkan hasil evaluasi, pemanfaatan akses duplikasi Jembatan Kapuas I mampu memangkas jarak perjalanan dari sebelumnya 16,4 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 49 menit menjadi hanya 2,3 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar enam menit.

Hasil uji coba juga menunjukkan arus lalu lintas tetap stabil dan tidak menimbulkan titik kemacetan baru. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk menerapkan rekayasa lalu lintas tersebut secara permanen.

Gubernur Kalbar Ria Norsan menekankan bahwa keberhasilan pengaturan lalu lintas tidak hanya bergantung pada kebijakan yang ditetapkan, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan ketentuan operasional, kelengkapan rambu lalu lintas, serta pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan efektif, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun distribusi barang.

Perbaikan Dermaga hingga Rencana Jembatan Baru

Selain menetapkan rekayasa lalu lintas, Pemprov Kalbar bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait turut membahas sejumlah langkah untuk mengatasi kemacetan di kawasan Pontianak dan Kubu Raya secara berkelanjutan.

Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan layanan feri sebagai salah satu alternatif mobilitas masyarakat.

Untuk jangka panjang, sejumlah opsi pembangunan infrastruktur turut dibahas, di antaranya pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, serta penataan jaringan jalan melalui pelebaran ruas utama dan pembangunan jalur alternatif.

Selain itu, pengembangan jembatan yang sudah ada, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II dan kajian pembangunan jalan layang atau flyover, masih memerlukan pendalaman teknis lebih lanjut.

Ria Norsan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengaturan lalu lintas berjalan seiring dengan perencanaan pembangunan infrastruktur.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalbar berharap arus kendaraan di koridor Pontianak–Kubu Raya semakin tertib dan lancar, distribusi logistik vital tetap terjaga, serta konektivitas antarwilayah semakin kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play