SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Polres Sanggau dan Polsek Sekayam Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Perbatasan

Polres Sanggau dan Polsek Sekayam Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Perbatasan

Salah satu barang bukti yang diamankan dari tersangka. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

 

Sanggau (Suara Kalbar) – Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam dan Kembayan dalam sepekan terakhir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 83,65 gram sabu dan 7 butir ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu (17/10/2026) malam. Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (27) di salah satu penginapan di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

 

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang yang diduga merupakan sabu,” ungkap Sutikno.

Sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek berhasil mengamankan AA. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tas selempang hitam milik terduga yang berisi satu paket plastik bening berklip ukuran sedang diduga sabu seberat 19,97 gram dan satu bundel plastik klip kecil.

AA yang beralamat di Dusun Merayuh, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Sutikno.

Sehari sebelumnya, Jumat (16/10/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau juga mengungkap jejak peredaran sabu dan ekstasi di Kecamatan Kembayan.

Dua terduga pelaku berinisial ST (34) dan KY (26) diamankan sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Blok ON 25 PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto, S.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika yang diduga dilakukan ST bersama KY. ST sendiri merupakan target Operasi Sarang Narkoba (OSN) Polres Sanggau.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah diketahui ST dan KY berada di wilayah Blok ON 25, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa menunggu transaksi tersebut berlangsung lebih jauh,” ujar Robianto, dalam rilisnya kemarin.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas selempang hitam merek Polo Armstar yang dibawa KY. Dari keterangan awal, barang tersebut diduga berasal dari ST dan diserahkan kepada KY untuk dijual kembali.

Pengembangan kemudian mengarah ke rumah ST di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat 63,18 gram dan satu paket lainnya 0,50 gram, sehingga total sabu yang disita dalam perkara ini mencapai 63,68 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan tujuh butir pil warna merah muda diduga ekstasi yang disimpan dalam toples plastik hijau tutup ungu dan disembunyikan di lipatan pakaian dalam.

Turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor, tas senapan loreng, iPhone 13 hitam, uang tunai Rp 850 ribu, timbangan elektronik, bundel plastik klip, dan alat yang diduga sendok sabu.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus kita lawan bersama. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Iptu Robianto.

Kedua kasus tersebut saat ini ditangani Satresnarkoba Polres Sanggau. Para terduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play