PHK Massal 495 Orang di Sanggau, Disnakertrans: Karena Efisiensi, Hak Pekerja Wajib Dipenuhi
Agun Sugiarto. suarakalbar.co.id/cok
Sanggau (Suara Kalbar) – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Agun Sugiarto, mengungkapkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melibatkan hampir 500 pekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Sanggau.
“Dibanding dengan tahun lalu, PHK di Kabupaten Sanggau mungkin agak lebih rendah, cuman masih sangat berpengaruh karena ada satu perusahaan yang boleh dikatakan ini PHK massal sampai dengan 495 orang sekaligus gitu, dan ini dengan alasan efisiensi,” ujar Agun.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melarang PHK karena mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Dan kita juga tidak bisa melarang namanya PHK, PHK diatur dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Nah untuk itu harapan kita setelah satu perusahaan ini yang cukup besar sampai dengan 495 orang ini di triwulan keempat mudah-mudahan tidak ada kejadian luar biasa lagi,” katanya.
Agun mengkhawatirkan jika PHK kembali terjadi dalam skala besar seperti tahun lalu, akan berdampak signifikan terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sanggau.
“Untuk yang PHK, kalau pun ini seperti kejadian tahun lalu, adanya misalnya suatu perusahaan itu karena berhenti operasi, PHK sampai dengan 2 ribuan atau 3 ribuan orang, dampak TPT kita tingkat pengangguran terbuka sangat drastis ya, kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Dan kalaupun ini masih di bawah seribu, mudah-mudahan ini tidak terlalu signifikan mempengaruhi status pengangguran terbuka di Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun iklim usaha dan perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja, perusahaan diharapkan tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mempermudah PHK.
“Harapan kita perusahaan, walaupun kita tahu iklim usaha perekonomian Indonesia tidak baik-baik saja, tetapi tidak ada alasan untuk PHK, alasan efisiensi, tapi kalaupun ada alasan efisiensi kita akan pelajari dulu. Istilahnya jangan mempermudah ataupun menambah jumlah-jumlah PHK yang ada,” tegasnya.
Terkait langkah antisipasi, Disnakertrans Sanggau memastikan akan mengawal seluruh proses PHK agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
“Langkah-langkah yang kita lakukan, untuk perusahaan ini, karena PHK ini mekanismenya diatur oleh peraturan perundang-undangan, kita tetap memperhatikan tahapan, jangan sampai nanti ada gejolak, terutama gejolak sosial ya, gejolak di masyarakat,” ujarnya.
“PHK dibenarkan, tetapi semua hak-hak pekerja yang di PHK harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu pesangonnya, uang penggantian haknya, itu tidak boleh kurang. Itu kewajiban, hak-hak mereka itu mereka dapatkan, harus dan itu wajib dan kita kawal,” sambung Agun.
Pihaknya menyebut perusahaan telah melaporkan bahwa pesangon dan hak-hak pekerja yang di-PHK telah diterima seluruhnya tanpa adanya penolakan. Namun Disnakertrans akan tetap melakukan verifikasi di lapangan.
“Kemarin ada lapor di kita bahwa ini sudah diterima seluruhnya oleh pekerja atau karyawan yang akan di PHK tanpa adanya penolakan. Tetapi nanti kita akan uji petik lah, uji petik di lapangan, kita tanyakan kepada karyawan yang di-PHK, prosedur yang harus dilalui perusahaan misalnya adanya sosialisasi, kemudian adanya perundingan, maka tidak ada penolakan-penolakan terhadap PHK itu,” pungkasnya.
Penulis: Darmansyah






