Perkara Dugaan Percobaan Pembunuhan Berdamai di Persidangan PN Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Perdamaian antara para pihak dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Pontianak menjadi perhatian dari perspektif hukum pidana.
Ketua LBH HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengingatkan kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Menurut Eka, perdamaian merupakan nilai kemanusiaan yang patut dihormati. Namun, penerapannya harus dibedakan dari mekanisme hukum formal, seperti keadilan restoratif maupun pengakuan bersalah, yang masing-masing memiliki dasar dan persyaratan tersendiri.
“Perdamaian bukanlah lawan dari penegakan hukum, dan penegakan hukum bukanlah lawan dari kemanusiaan. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Eka pada Sabtu (17/10/2026)
Ia menjelaskan, perkara pidana tidak hanya menyangkut hubungan antara korban dan terdakwa, tetapi juga kepentingan hukum yang dilindungi negara serta rasa aman masyarakat. Karena itu, perdamaian yang dilakukan para pihak tidak otomatis menghentikan proses penuntutan atau menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan yang didakwakan.
Eka menilai, perdamaian dapat menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan dalam proses peradilan. Meski demikian, kesepakatan tersebut bukan jaminan terdakwa akan memperoleh hukuman ringan, pidana percobaan, ataupun putusan bebas.
Menurutnya, majelis hakim tetap harus menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, tingkat kesalahan, akibat perbuatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar perdamaian di ruang sidang tidak langsung disamakan dengan penerapan keadilan restoratif atau mekanisme pengakuan bersalah. Keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, persyaratan, dan konsekuensi prosedural yang berbeda.
“Keadilan restoratif bukanlah mekanisme yang dapat diterapkan tanpa batas. Terlebih dalam perkara yang diduga melibatkan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, penegak hukum harus memeriksa secara cermat apakah jenis perkara tersebut memenuhi persyaratan mekanisme penyelesaian yang hendak digunakan,” jelasnya.
Eka menambahkan, setiap proses perdamaian harus dipastikan berlangsung secara sukarela tanpa intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap pihak mana pun. Hak korban perlu dihormati, sementara hak terdakwa tetap dijamin melalui proses peradilan yang adil.
Ia menegaskan, kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan serta menjatuhkan putusan berada pada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan menghormati proses peradilan dan tidak mendahului putusan pengadilan.
“Perdamaian menyelesaikan konflik dalam hubungan antarmanusia. Sementara itu, proses pidana bertujuan memastikan apakah telah terjadi tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan konsekuensi hukum apa yang patut dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Eka berharap, penegakan hukum tetap mengedepankan keseimbangan antara nilai kemanusiaan, kepastian hukum, dan keadilan. Menurutnya, tindakan saling memaafkan patut dihargai, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab hukum.
“Perdamaian boleh menyembuhkan luka antarmanusia, tetapi keadilan tetap harus ditegakkan melalui proses hukum yang sah, objektif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






