Mempawah Siapkan E-Voting untuk 12 Desa di Pilkades Serentak 2026
Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026 di 12 desa akan dipersiapkan secara matang.
Selain mengantisipasi kekosongan jabatan kepala desa, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut kembali mengandalkan sistem elektronik atau e-voting.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Abdul Malik, saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026, di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (8/10/2026).
Abdul Malik mengatakan, berdasarkan data administrasi pemerintahan, terdapat 12 kepala desa di Kabupaten Mempawah yang masa jabatannya akan berakhir pada Januari 2027.
Mengingat batas akhir masa jabatan tersebut jatuh pada awal tahun, Pemkab Mempawah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara bagi 12 desa tersebut dilakukan pada tahun 2026.
“Hal ini kita lakukan guna menghindari kekosongan jabatan kepala desa definitif yang dikhawatirkan dapat menghambat jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa,” ujar Abdul Malik.
Selain memastikan kesinambungan pemerintahan desa, Pemkab Mempawah juga berkomitmen menghadirkan proses pemilihan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Salah satunya dengan kembali menerapkan sistem pemilihan kepala desa secara elektronik (e-voting).
Menurut Abdul Malik, e-voting merupakan metode pemilihan yang menggantikan pencoblosan surat suara secara konvensional dengan memanfaatkan perangkat teknologi digital atau elektronik.
Sistem tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemungutan dan pemberian suara, penghitungan perolehan suara, pengiriman dan penayangan hasil, hingga pemeliharaan serta penyimpanan data perolehan suara.
“Pilkades secara e-voting merupakan metode pemilihan Kepala Desa yang menggantikan proses pencoblosan kertas suara konvensional dengan pemanfaatan perangkat teknologi digital atau elektronik,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan e-voting memberikan sejumlah keuntungan. Di antaranya, proses penghitungan suara menjadi lebih cepat, menghemat biaya pencetakan surat suara, mencegah praktik joki pemilih dan pemilih ganda, serta menyediakan jejak audit yang lebih baik karena seluruh data tersimpan dalam bentuk digital.
Abdul Malik menegaskan, rapat koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan aman dan kondusif.
“Rakor dan penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pilkades berjalan dengan kondusif, serta demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat secara maksimal,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta para camat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyukseskan Pilkades serentak Tahun 2026.
“Saya mengajak seluruh jajaran Forkopimda, perangkat daerah terkait dan camat untuk bersinergi dan berkolaborasi. Mari kita sukseskan pesta demokrasi di tingkat desa ini, agar berjalan aman, lancar, jujur, adil dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan bagi desanya,” pungkas Abdul Malik.
Penulis: Prokopim Mpw
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






