KPK Soroti Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ingatkan Risiko Transaksi
Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan keberadaan hunian atau fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. KPK mengingatkan, fasilitas di luar standar dapat mengganggu tujuan pemidanaan, baik dalam memberikan efek jera maupun memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan optimal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pembinaan berjalan dengan baik. Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk narapidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Karena itu, ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, dugaan pemberian fasilitas di luar standar juga perlu didalami apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pemberian sesuatu karena adanya kepentingan tertentu.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional di dalam lapas. KPK mengingatkan agar kemampuan ekonomi seseorang tidak menjadi faktor yang membuatnya memperoleh fasilitas maupun perlakuan berbeda selama menjalani pidana.
“Kondisi demikian tentu menjadi persoalan serius. Sebab, ketika masih terdapat ruang untuk transaksi dan perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan, maka efek jera yang menjadi salah satu tujuan pemidanaan dapat tereduksi. Pada akhirnya, pembinaan pun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tandas Budi.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, narapidana yang telah terbukti melakukan korupsi harus menjalani proses pemidanaan dan pembinaan secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan sampai setelah dipidana masih terdapat ruang untuk memperoleh kemudahan atau fasilitas tertentu karena kemampuan ekonominya,” tutur Budi.
Budi mengajak seluruh pihak memberikan perhatian terhadap dugaan praktik transaksional di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan fasilitas, tetapi juga berkaitan dengan integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
“Jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sedangkan ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi. Salah satu tujuan pemidanaan adalah mencegah pengulangan tindak pidana. Karena itu, sistem pemasyarakatan harus mampu memastikan proses tersebut benar-benar memberikan pembelajaran dan konsekuensi yang nyata bagi pelaku,” jelasnya.
Budi mengatakan KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Risiko tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Karena itu, menurut Budi, lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi tempat di mana kemampuan membayar dapat mengurangi makna pidana yang sedang dijalani.
“Standar, aturan, dan perlakuan terhadap warga binaan harus berlaku secara konsisten. Dengan demikian, fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pembinaan, sekaligus pencegahan pengulangan tindak pidana dapat benar-benar berjalan,” pungkas Budi.
Sumber: Beritasatu.com




