SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online hingga September 2026

Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online hingga September 2026

Ilustrasi judi online. (Freepik.com/Freepik)

Suara Kalbar– Pemerintah terus memperketat pemberantasan judi online dengan memutus akses terhadap konten perjudian sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses perlu dilakukan secara konsisten karena pelaku judi online terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.

Menurutnya, setelah sebuah situs atau akun diblokir, pelaku dapat kembali membuat saluran baru untuk menyebarkan promosi perjudian.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam acara di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat telah menangani dan memblokir akses terhadap 4,1 juta konten perjudian selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP. Data tersebut disampaikan dalam kegiatan yang sekaligus menjadi momentum peluncuran program literasi mengenai bahaya judi online.

Meutya mengatakan sebagian infrastruktur yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut berada di luar Indonesia. Meski demikian, jaringan tersebut tetap menyasar masyarakat Indonesia.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tetapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, pola pelaku yang terus membuat saluran baru setelah akses sebelumnya diputus menunjukkan bahwa judi online memiliki karakter lintas negara. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui pemblokiran konten.

Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas perjudian. Penindakan terhadap bandar dan jaringan pengoperasi judi online dinilai perlu berjalan bersamaan dengan pemutusan akses.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah mendorong industri digital ikut mencegah layanan mereka digunakan sebagai sarana penyebaran judi online.

Platform dan penyelenggara layanan digital diminta memperkuat sistem deteksi, pencegahan, serta penanganan konten perjudian, termasuk konten yang disebarkan melalui kolom komentar.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.

Komdigi juga mendorong masyarakat berperan aktif melaporkan konten judi online yang ditemukan di ruang digital. Partisipasi publik dinilai penting karena pola penyebaran konten perjudian terus berubah dan berpindah ke berbagai saluran.

Meutya mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mahasiswa, komunitas, serta masyarakat secara umum untuk tidak membiarkan konten perjudian dan segera melaporkannya melalui kanal resmi.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.

Ia menambahkan, dampak judi online dapat dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat tanpa membedakan usia maupun status sosial. Karena itu, edukasi dan literasi digital perlu terus diperkuat bersamaan dengan upaya menutup celah yang dimanfaatkan pelaku.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui program Gebuk Judol atau Gerakan Bareng Ungkap Judi Online. Program ini mendorong masyarakat untuk mengenali risiko judi online, menjaga keamanan diri di ruang digital, serta ikut melaporkan konten atau aktivitas yang terindikasi perjudian.

Pemerintah menyatakan pemutusan akses terhadap konten perjudian akan terus dilakukan sembari mempersempit ruang gerak jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.

Penanganan juga diarahkan agar tidak berhenti pada pemblokiran, tetapi berjalan bersama edukasi masyarakat, penguatan sistem di industri digital, serta penegakan hukum terhadap pihak yang mengendalikan jaringan perjudian.

“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play