SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Ditetapkan, Tertinggi Rp3.627,97 per Kilogram

Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Ditetapkan, Tertinggi Rp3.627,97 per Kilogram

TBS/int

Pontianak (Suara Kalbar) — Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode IV September 2026.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar pada Rabu, 30 September 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.216,28 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp13.354,00 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, faktor indeks K ditetapkan sebesar 91,97 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, harga patokan TBS produksi pekebun Kalimantan Barat untuk tanaman umur 3 hingga 25 tahun ditetapkan sebagai berikut:

  • Tanaman umur 3 tahun: Rp2.724,40/kg
  • Tanaman umur 4 tahun: Rp2.926,98/kg
  • Tanaman umur 5 tahun: Rp3.141,67/kg
  • Tanaman umur 6 tahun: Rp3.274,87/kg
  • Tanaman umur 7 tahun: Rp3.391,97/kg
  • Tanaman umur 8 tahun: Rp3.487,05/kg
  • Tanaman umur 9 tahun: Rp3.552,68/kg
  • Tanaman umur 10–20 tahun: Rp3.627,97/kg
  • Tanaman umur 21 tahun: Rp3.584,58/kg
  • Tanaman umur 22 tahun: Rp3.552,40/kg
  • Tanaman umur 23 tahun: Rp3.507,78/kg
  • Tanaman umur 24 tahun: Rp3.410,00/kg
  • Tanaman umur 25 tahun: Rp3.319,20/kg

Harga tersebut berlaku untuk Periode IV September 2026, khususnya pembayaran TBS untuk periode 23 hingga 30 September 2026.

Dalam rapat juga disepakati sejumlah ketentuan terkait komponen perhitungan harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun indeks standar (IS) karena harga yang dilaporkan berada di atas atau di bawah batas 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.

Selain itu, PT ANI, PT KGPS dan PT LAB tercatat tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode tersebut.

Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS pada timbangan tanpa pabrik serta transaksi TBS melalui badan usaha atau CV.

Penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Tim kembali menegaskan kewajiban perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

Seluruh PKS di Kalimantan Barat juga diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

Selain itu, PKS diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Dengan penetapan ini, harga TBS periode 23–30 September 2026 menjadi acuan dalam transaksi TBS produksi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: https://sidikhtbs.id

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play