SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Perkara Silmy Karim Cs ke Jaksa

Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Perkara Silmy Karim Cs ke Jaksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle P)

Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026), setelah penyidik KPK menyatakan berkas perkara telah lengkap. Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan sebelum dibawa ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan sangkaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi.

“Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B besar, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua. Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Setelah pelimpahan tersebut, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap delapan tersangka. Setelah dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Budi mengatakan, fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan nantinya akan dipaparkan dalam persidangan.

“Pada tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim sehingga nanti majelis hakim akan secara objektif melihat dan menilai konstruksi perkara yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK,” katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni eks Wamen Imipas Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri.

Dalam penanganan perkara itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo pada sejumlah rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilimpahkan kepada JPU, proses hukum terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, konstruksi perkara serta alat bukti yang diajukan KPK akan diuji dalam persidangan di hadapan majelis hakim.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play