14 Hari Ops Patuh Kapuas 2026 di Bengkayang, Tekankan Lima Langkah
Bengkayang (Suara Kalbar) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas 2026, Senin (26/10/2026). Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab yang membacakan amanat Kapolda Kalimantan Barat. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, jajaran TNI-Polri, perwakilan instansi pemerintah, Jasa Raharja, serta tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2026 mengusung tema “Polri Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Tema tersebut, menurutnya, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas melalui kesadaran, kedisiplinan, dan kemitraan dengan kepolisian.
“Ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab kolektif yang dibangun melalui kesadaran, kedisiplinan dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi penting dalam menciptakan keselamatan serta menjamin hak setiap pengguna jalan untuk beraktivitas dengan aman,” demikian isi amanat Kapolda Kalbar yang dibacakan Kapolres Bengkayang.
Kapolda juga menyoroti sejumlah tantangan lalu lintas di Kalimantan Barat, terutama perilaku berkendara berisiko, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, serta penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur.
Kondisi tersebut membutuhkan strategi kepolisian yang responsif dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara terukur.
6.204 Pelanggaran Tercatat pada Operasi Patuh 2025
Sebagai bahan evaluasi, Kapolda Kalbar memaparkan data pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025. Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 6.204 pelanggaran lalu lintas, terdiri atas 2.235 penindakan melalui tilang dan 3.969 teguran.
Selain itu, terjadi 14 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia nihil, 12 orang mengalami luka berat, dan 13 orang mengalami luka ringan.
“Korban meninggal dunia nihil patut dipertahankan, namun masih adanya korban luka menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas membutuhkan komitmen dan disiplin bersama,” lanjutnya.
Untuk pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polda Kalbar mengerahkan 510 personel. Jumlah tersebut terdiri atas 120 personel satuan tugas Polda Kalbar dan 390 personel dari polres jajaran.
Lima Penekanan Kapolda Kalbar
Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar menyampaikan lima penekanan yang harus menjadi pedoman bagi personel selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026.
Pertama, mengoptimalkan deteksi dini dan pemetaan lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas sebagai dasar penentuan sasaran operasi.
Kedua, mengintensifkan pembinaan dan penyuluhan melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Ketiga, memperkuat edukasi safety riding dan safety driving guna membangun budaya berkendara yang aman dan berkeselamatan.
Keempat, melaksanakan penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik secara profesional, humanis, serta berintegritas dengan melibatkan instansi terkait.
Kelima, mengoptimalkan manajemen media dan komunikasi publik, termasuk melalui kontra narasi terhadap hoaks, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan operasi.
Kapolda Kalbar berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas secara profesional dengan mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
“Jadikan masyarakat sebagai mitra dan jadikan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Saya berharap Operasi Patuh Kapuas 2026 mampu memperkuat budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan ruang publik yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat,” tutupnya.
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak melawan arus, serta memastikan usia dan persyaratan berkendara telah sesuai ketentuan.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






