SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Wabup Kubu Raya Soroti Peran Kahmi sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Wabup Kubu Raya Soroti Peran Kahmi sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Wabup KKR Sukiryanto menghadiri Peringatan Milad ke-60 KAHMI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Diskominfo KKR

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menilai Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal kepentingan dan hak-hak masyarakat.

Hal itu disampaikan Sukiryanto seusai menghadiri Peringatan Milad ke-60 KAHMI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

Menurut Sukiryanto, KAHMI memiliki ruang untuk memberikan pemikiran sekaligus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satu isu yang dinilainya perlu mendapat perhatian adalah rencana penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. Namun, kebijakan tersebut harus disertai sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami konsekuensi dari penetapan lahan sebagai LP2B.

“Kalau dari sisi ketahanan pangan, itu program pemerintah yang harus kita dukung. Tapi di sisi lain, ada hak-hak masyarakat yang harus betul-betul disosialisasikan,” ujar Sukiryanto.

Ia menjelaskan, Kubu Raya saat ini dihadapkan pada kewajiban menyiapkan sekitar 18.000 hektare lahan untuk ditetapkan sebagai LP2B. Apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, luasan lahan yang harus disiapkan berpotensi meningkat menjadi sekitar 25.000 hektare.

Sukiryanto mengingatkan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh sebelum penetapan dilakukan. Sebab, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memiliki ketentuan perlindungan dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk permukiman, perkebunan maupun perikanan.

“Jangan nanti pemerintah daerah telah menetapkan, tetapi masyarakat tidak disosialisasikan. Itu akan menjadi bom waktu,” katanya.

Ia mencontohkan masyarakat di wilayah Batu Ampar dan Padang Tikar yang perlu memperoleh informasi secara jelas mengenai konsekuensi penetapan LP2B. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara komprehensif agar kebijakan ketahanan pangan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai lahan.

Karena itu, Sukiryanto berharap KAHMI, khususnya KAHMI Kubu Raya dan KAHMI Kalimantan Barat, dapat memberikan pemikiran dan ikut mencari solusi terbaik sebelum penetapan LP2B dilakukan secara permanen.

“Kami minta pemikiran KAHMI yang ada di Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya pada khususnya untuk memperjuangkan itu. Bagaimana solusi jalan terbaik,” tuturnya.

KAHMI Siapkan Kajian Strategis

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI Kubu Raya, Gus Hefni Maulana, menegaskan bahwa KAHMI siap mengambil peran dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Ia mengatakan, persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebelumnya juga telah menjadi perhatian KAHMI Kubu Raya. Salah satunya melalui gerakan ekologis berupa gerakan tanam tanpa bakar yang diarahkan untuk mendukung penanganan persoalan lingkungan di Kabupaten Kubu Raya.

Khusus terkait rencana penetapan sekitar 18.000 hektare LP2B, Gus Hefni mengatakan KAHMI akan terlebih dahulu melakukan kajian strategis dan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertama melalui gerakan akademis. Kita akan melakukan kajian strategis dan kajian analisis secara peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dibahas bersama para ahli melalui kegiatan Lingkar Cendekia Volume II sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan pandangan dan alternatif solusi terkait rencana penetapan LP2B di Kubu Raya.

Gus Hefni menegaskan, KAHMI akan menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dengan mengedepankan kajian, argumentasi berbasis regulasi, serta kepentingan masyarakat.

“Kita adalah mitra strategis pemerintah daerah. Kita akan bergerak mulai besok,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah KAHMI tidak berhenti pada kajian akademis. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KAHMI akan menentukan langkah lanjutan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama berkaitan dengan kebijakan alih fungsi lahan dan perlindungan hak masyarakat.

Penulis: Diskominfo KKR

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play