SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Terima Paket Lewat Taksi di Entikong, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Bawa Ganja 23,27 Gram

Terima Paket Lewat Taksi di Entikong, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Bawa Ganja 23,27 Gram

Paket Ganja 23,27 Gram yang diamankan petugas (suarakalbar.co.id/ist).

 

Sanggau (Suara Kalbar) – Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI menahan seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dengan dugaan tindak pidana narkotika pada Selasa (29/09/2026).

Tersangka diamankan petugas setelah menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Pengungkapan tersebut bermula dari razia gabungan rutin yang dilaksanakan personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, wilayah Kecamatan Entikong.

Saat razia berlangsung, sebuah mobil warna merah tua metalik yang dikemudikan FZ dihentikan petugas. FZ yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi kemudian melaporkan kepada petugas adanya satu paket yang menurutnya mencurigakan di dalam kendaraan.

Paket tersebut diketahui berupa sebuah kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalam kantong terdapat jaket kain berwarna abu-abu, sementara pada bagian lipatan jaket ditemukan plastik yang dilapisi lakban berwarna hitam.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dan langkah kepolisian melalui metode Control Delivery.

Sekitar pukul 02.00 WIB, paket yang dicurigai tersebut diserahkan oleh FZ kepada penerima yang telah dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

Setelah paket diterima oleh CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pemuda tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap CD dan barang yang diterimanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional yang di dalamnya terdapat jaket kain bertuliskan NIKE warna abu-abu. Pada lipatan jaket tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban warna hitam.

Di dalam kantong tersebut petugas menemukan dua paket kertas minyak yang berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, turut ditemukan tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler warna abu-abu yang berada dalam genggaman tangan kiri CD saat diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang ditemukan tersebut diduga merupakan milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan kemudian meminta agar paket dikirimkan melalui jasa taksi dengan tujuan Entikong.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, dalam rilisnya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi personel kepolisian dan TNI dalam kegiatan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan.

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” ujar AKP Donny.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 23,27 gram, satu kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket warna abu-abu, satu unit HP warna abu-abu, satu STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, CD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play