Karhutla Menggila, Kegagalan Tata Kelola Menelan Korban Jiwa
Oleh: Nurbani
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di indonesia sepertinya sudah menjadi fenomena musiman layaknya musim panas dan hujan yang selalu terjadi setiap tahunnya. Menurut data yang disampaikan Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla tahun 2026 sudah terjadi sejak awal Januari dan terus meningkat secara signifikan pada bulan Juli dan sepanjang Agustus 2026 sehingga menimbulkan bencana kabut asap yang membuat Kalimantan Barat yang merupakan wilayah dengan tingkat kebakaran paling parah masuk dalam daftar wilayah dengan kualiatas udara yang sangat buruk sampai pada level berbahaya (kompasmania, 24/08/26).
Parahnya tingkat kebakaran tidak hanya menghanguskan hutan dan lahan kosong melainkan sudah meluas sampai mendekat ke pemukiman warga. Beberapa video amatir yang tertangkap kamera warga beredar di media sosial memperlihatkan kobaran api di beberapa wilayah di Kalbar menjalar sampai ke lahan-lahan yang hanya berjarak 10 meter dari rumah warga. Kebakaran yang terjadi di desa Tanjung Baik Budi, Ketapang Kalbar misalnya, merembet sampai ke depan rumah warna sehingga membuat warga panik dan berlari menyelamatkan harta benda mereka. Kebakaran di desa Lintang Batang Kabupaten kubu raya kalimantan barat bahkan membakar sebuah rumah warga sampai ludes tak tersisa, kandang ayam dan area pemakaman (kompas.com, 01/09/26)
Selain menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, terhambatnya aktivitas publik akibat kabut asap tebal dan kerugian harta benda, karhutla di kalbar juga telah menimbulkan korban jiwa. Seorang warga meninggal awal agustus 2026 setelah pingsan kehabisan oksigen saat terjebak kobaran api dan asap tebal karhutla di desa Pelang, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saat hendak pulang bekerja (detok.com, 04/09/26). Seorang relawan penanggulangan karhutla juga meninggal dunia pada 11 agustus 2026 saat membantu pemadaman api di kecamatan Rasau Jaya kabupaten Kubu Raya Kalbar (Pontianakpost, 12/08/26).
Tak hanya sampai disitu, Karhutla di Kalbar yang menghanguskan hutan dan lahan dalam jumlah besar tak hanya berdampak pada terganggunya aktifitas masyarakat di kalbar itu sendiri namun asap turut melintasi batas negara sampai ke negara tetangga seperti Malaysia, Brunai Darussalam, Filiphina dan singapura. Beberapa wilayah Malaysia yang dekat dengan perbatasan Indonesia seperti Sarawak dan Kuching bahkan harus meliburkan sementara proses belajar mengajar tatap muka karena wilayah tersebut mengalami penurunan kualitas udara secara drastis bahkan sampai pada level berbahaya (BBCIndonesia, 02/09/2026).
Kabut asap ini juga memaksa pemerintah Filiphina meliburkan sekolah dibeberapa kota yang kualitas udaranya terkategori “sangat tidak sehat” (kompas.com, 06/09/2026). Departemen lingkungan dan kementerian kesehatan Brunei Darussalam bahkan mengintruksikan kepada masyarakat Brunei khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan ibu hamil dengan gangguan jantung dan pernapasan untuk tidak melakukan aktivitas luar ruangan dan mengambil langkah pencegahan apabila terjadi penurunan kesehatan selama situasi kabut asap (tirto.id, 01/09/2026).
Bencana kabut asap akibat karhutla yang terus berulang ini memang menjadi salah satu sumber ketegangan antara Indonesia dan negeri-negeri jiran. Pada akhir Agustus lalu akhirnya Malaysia dan Brunai bersepakat untuk membawa perkara kabut asap yang di impor dari karhuta Kalimantan ini ke tingkat ASEAN karena mereka menilai indonesia lambat dan tidak mampu mengatasinya. Dilansir dari Inikalteng.com (06/09/2026) Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan mengatakan bahwa Kuala Lumpur akan mengirimkan surat resmi kepada Sekretarian ASEAN untuk menangani masalah kabut asap ini.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup karhutla bukanlah sekedar fenomena alam akibat musim panas atau kerentanan lahan gambut melainkan dipicu langsung oleh aktivitas manusia baik sengaja ataupun tidak (Suara.com, 04/09/26). Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa, sepanjang agustus 2026 sebagian besar titik kebakaran berada di area perkebunan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU) dan pertambangan (mojok.co, 07/09/26). Hal ini mengindikasikan bahwa karhutla memang bukan peristiwa alami yang disebabkan musim panas ekstrim melainkan bencana ekologis yang berakar pada kelalaian negara dalam menjalankan tanggung jawab tata kelola kawasan hutan, lemahnya sanksi yang diberikan kepada korporasi yang tidak taat hukum serta kebijakan-kebijakan yang dibuat pejabat negara yang senantiasa tunduk pada kepentingan para pemilik modal.
Banyak pihak yang menyayangkan, meskipun karhutla hampir tejadi setiap tahun namun pemerintah tidak mempersiapkan penangan yang permanen sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla. Alih-alih membangun sistem pencegahan dan penanganan karhutla permanen, penanganan justru dilakukan setelah terjadi kebakaran hutan yang massif dengan peralatan yang kurang memadai dan tidak sebanding dengan luasnya kebakaran sehingga membuat penanganan menjadi lambat.
Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, negara hanya berfokus pada titik panas, pemadaman api dan penanganan kabut asap. Disaat titik api sebagian besar justru berada di area konsesi perkebunan dan tambang, pemerintah belum juga mengambil langkah pencegahan dengan merombak tata kelola kawasan hutan sebaliknya selalu menyerahkan izin pengelolaan pada koperasi dan pihak swasta. Terus berulangnya masalah kebakaran hutan dan lahan, lambannya penanganan kebakaran, anggaran penanggulangan bencana yang dipotong, keengganan pemerintah membangun sistem penanganan karhutla dengan infrastruktur permanen yang memadai akhirnya menimbulkan pertanyaan sejauh mana keseriusan penguasa dalam melakukan upaya penyelesaian ?
Pada dasarnya persolan karhutla ini bukan hanya soal lambannya pemadaman api dan penanganan kabut asap, melainkan berakar pada sistem tata kelola hutan ala kapitalisme sekuler yang cacat sejak awal. Kapitalisme melihat sumber daya alam seperti hutan tak lebih dari sekedar komoditas ekonomi yang dapat dikuasi dan dikelola untuk keuntungan pribadi dan memposisikan negara hanya sebagai regulator untuk membuat kebijakan yang mempermudah izin pengelolaan hutan oleh pihak swasta, alih-alih berperan sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan ummat. Prinsip ini membangun cara pandang perusahaan dan negara dalam mengelola hutan dengan menjadikan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama. Perusahaan-perusahaan yang tidak taat hukum kemudian menempuh cara-cara yang cepat dan murah dalam pengelolaan untuk mendapat keuntungan lebih besar dengan modal sekecil mungkin, tanpa memperdulikan dampak kerusakan yang harus ditanggung rakyat.
Islam sebagai pandangan hidup menawarkan mekanisme alternatif penanganan karhutla secara sistemik. Paradigma politik Islam menempatkan negara sebagai ra’in atau pemeliharan dan penanggung jawab urusan ummat yang menjadikan kepentingan rakyat sebagai objek utama dari berbagai kebijakan politik pembangunannya. Mekanisme sistem Islam yang komprehensif menangani karhutla dengan struktur penyelesian berlapis sampai ke akar permasalahan. Tidak hanya serius menyelesaikan persoalan dibagian hilir berupa penanganan kebakaran dan kabut asap, namun Islam secara bersamaan berfokus menyelesaikan bagian hulu permasalahan karhutla yaitu mengembalikan tata kelola kawasan hutan kepada yang berhak.
Langkah pencegahan dilakukan dengan penetapan sistem ekonomi yang mengatur dan mengembalikan tata kelola kawasan hutan dan penguasaan lahan pada prinsip hukum Islam. Islam memandang hutan sebagai kepemilikan umum yang pengelolaannya diambil alih langsung oleh negara dan hasil pengelolaannya didistribusikan untuk kepentingan ummat. Sistem ekonomi Islam model ini akan menjamin pemenuhan kebutuhan esensial ummat yang kemudian jadi salah satu langkah untuk mencegah meraka dari berbuat kerusakan karena alasan ekonomi.
Selain itu, Islam mewajibkan negara mengawasi setiap kegiatan pemanfataan hutan terutama kawasan yang rentan, membangun sistem penanganan karhutla yang permanen dengan membiayai penuh terhadap seluruh pengadaan infrastruktur yang diperlukan untuk pencegahan dan pemadaman api. Pembiayaan diambil dari berbagai sumber pemasukan negara, salah satunya adalah lewat pengelolaan sumber daya alam milik umum oleh negara. Dengan begitu penanganan karhutla dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Bila terjadi kebakaran dengan sebab yang berada diluar perkiraan, negara diwajibkan mengadakan peralatan pemadaman api yang memadai agar kebakaran dapat diatasi dengan cepat dan tidak meluas apa lagi sampai masuk ke pemukiman penduduk. Selain itu evakuasi korban yang terdampak kabut asap akibat karhuta juga wajib menjadi prioritas utama negara. Dalam islam, nyawa manusia merupakan sesuatu yang berharga bukan sekedar hitungan angka, harus dijagan dan penjagaannya adalah salah satu bagian dari prinsip terpenting hukum islam. Khalifah akan menetapkan serangkaian aturan untuk mewujudkan penjagaan itu. Negara berkewajiban memberikan penanganan yang cepat dengan fasilitas kesehatan gratis yang berkualitas agar tidak ada korban jiwa. Sistem kesehatan yang menjadi bagian integral dalam struktur sistem politik Islam akan menjamin pembangunan Infrastruktur kesehatan berkualitas secara merata untuk memudahkan masyarakat yang terdampak karhutla menjangkau fasilitas kesehatan.
Islam juga mengharamkan segala bentuk privatisasi oleh individu dan swasta terhadap sumber daya alam termasuk hutan yang dapat menjadi pintu eksploitasi dan merusak ekosistem hutan itu sendiri. Sistem hukum islam akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan memberi efek jera kepada para pelaku tanpa pandang bulu, baik individu maupun korporasi yang telah terbukti secara sah terlibat dalam eksploitasi dan perusakan serta mencabut izin privatisasi dan mengembalikan pengelolaannya kepada negara. Dengan begitu, masalah karhutla tidak akan berlarut-larut karna negara tidak hanya memadamkan api tapi juga mencegah bahkan sebelum api dinyalakan.
Demikianlah sistem politik Islam menangani karhutla dengan penanganan yang serius secara holistik. sebagai bentuk komitmen perwujudan nilai-nilai Islam yang rahmatanlil’alamin. Wallahu’alam
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





