SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diamankan KPK dalam OTT, Total 14 Orang

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diamankan KPK dalam OTT, Total 14 Orang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

SuaraKalbar-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Senin (21/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK di sejumlah wilayah.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Sulawesi Utara, confirm telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi. Tim menangkap 14 orang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Menurut Budi, ke-14 orang tersebut diamankan dari tiga wilayah, yakni Jakarta, Bolaang Mongondow Utara di Sulawesi Utara, serta Gorontalo.

Lima orang ditangkap di Jakarta. Dari jumlah tersebut, salah satunya merupakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena. Sementara delapan orang diamankan di sejumlah lokasi di Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Bolmut.

Satu orang lainnya ditangkap di wilayah Gorontalo.

“Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo,” jelas Budi.

Budi mengatakan, pihak-pihak yang diamankan bersama Sirajudin berasal dari berbagai latar belakang. Mereka di antaranya kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga proses pemeriksaan selesai, KPK belum menetapkan status hukum terhadap 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Sumber:Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play