SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan

Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan

Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Polsek Entikong berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HR (41) asal Kabupaten Landak diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 151,76 gram, pada Rabu (05/08/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Entikong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat, Panit II Opsnal Aiptu Harsoyo memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan di lapangan,” ujar AKP Donny Sembiring.

Sekitar pukul 18.30 WIB, terduga pelaku datang dari arah Balai Karangan menuju Entikong mengendarai sepeda motor warna hijau tanpa nomor polisi.

Anggota Polsek Entikong kemudian memberhentikan terduga pelaku di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah plastik snack warna merah.

Di dalamnya terdapat 1 plastik berlakban coklat yang berisikan 3 paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Terhadap barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan 3 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nopol. No Rangka: MH331B002AJ177283, No Mesin: 31B-177340 dan 1 buah plastik snack warna merah serta 1 buah plastik lakban coklat

Selanjutnya terduga pelaku HR warga Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak beserta barang bukti diamankan ke Polsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Donny Sembiring mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya peredaran narkotika khususnya di wilayah Kecamatan Entikong,” pungkasnya.

Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Penulis Darmansyah/r

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play