SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi Kemenkomdigi Panggil YouTube Usai Temukan Konten Promosi Vape Libatkan Anak di Bawah Umur

Kemenkomdigi Panggil YouTube Usai Temukan Konten Promosi Vape Libatkan Anak di Bawah Umur

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Beritasatu.com/Dayat)

Suara Kalbar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan memanggil YouTube untuk meminta penjelasan terkait temuan konten promosi rokok elektronik atau vape yang diduga melibatkan anak di bawah umur.

Langkah tersebut diambil setelah Kemenkomdigi menemukan konten promosi vape yang dibuat oleh kreator Muhammad Jannah alias Bigmo melalui siaran langsung di platform YouTube.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026). Dalam waktu dekat, Kemenkomdigi juga akan meminta klarifikasi langsung dari pihak platform mengenai temuan tersebut.

“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” kata Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Meutya, munculnya kembali konten promosi rokok elektronik menunjukkan sistem moderasi konten pada platform digital belum berjalan secara konsisten. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang bagi penyebaran konten yang dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

Ia menegaskan persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi di Indonesia yang mengatur larangan promosi rokok elektronik berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan internal YouTube.

Meutya menjelaskan, dalam pedoman komunitas maupun Pusat Bantuan YouTube disebutkan bahwa produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik atau vape, merupakan produk yang tidak boleh dipromosikan melalui konten kreator.

“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak. Masyarakat Indonesia bisa dirugikan jika hal-hal seperti ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang tertib. Karena itu, besok kami akan memanggil YouTube setelah sebelumnya memberikan surat peringatan,” tegasnya.

Meski konten tersebut dibuat oleh seorang kreator, Kemenkomdigi menegaskan fokus penanganan saat ini diarahkan kepada platform digital sebagai penyedia layanan, bukan kepada individu pembuat konten.

Menurut Meutya, platform memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem moderasi berjalan efektif sehingga mampu mencegah penyebaran konten yang melanggar aturan maupun membahayakan pengguna.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, proses penegakannya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Di Kemenkomdigi, fokus kami adalah memastikan platform menjalankan tanggung jawabnya dalam menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Karena itu, yang kami panggil adalah platformnya,” ujar Meutya.

Kemenkomdigi berharap langkah pemanggilan tersebut dapat mendorong YouTube memperkuat sistem moderasi konten, khususnya terhadap materi yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun pedoman komunitas, sehingga ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi seluruh pengguna.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play