Harif Bagikan Cerita Pengalaman Jadi Relawan SSK di Kalbar, Sempat Tahan Tangis Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Pontianak (Suara Kalbar)– Relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalimantan Barat, Harif Darman, menceritakan pengalamannya mendampingi saksi dan korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual terhadap anak. Pendampingan dilakukan mulai dari proses pelaporan hingga pemenuhan hak korban.
Harif mengatakan SSK merupakan relawan berbasis komunitas yang dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). SSK bertugas menjangkau serta menjembatani saksi atau korban dengan LPSK, termasuk membantu proses awal permohonan perlindungan di tingkat lokal.
“SSK bergerak menjangkau atau menjembatani saksi atau korban ke LPSK. Membantu proses pemulihan dan pendaftaran permohonan perlindungan awal di tingkat lokal. Mengurangi rasa takut saksi atau korban yang ingin melapor dan melawan ketidakadilan,” kata Harif kepada Suarakalbar.co.id, Selasa (11/8/2026).
Menurut Harif, SSK Kalimantan Barat terbentuk pada Agustus 2023. Saat ini terdapat 58 relawan yang berasal dari berbagai latar belakang komunitas, di antaranya bidang perlindungan anak, lembaga bantuan hukum, mahasiswa, pemadam kebakaran dan kelompok masyarakat lainnya.
Ia menjelaskan, pendampingan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. SSK juga berupaya memastikan korban mendapatkan rasa aman, pendampingan psikologis serta hak-hak lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk menghilangkan rasa trauma bagi saksi atau korban memang tidak mudah. Kami selalu memberikan rasa aman dan membawa saksi atau korban ke psikolog. Setelah itu baru kami memberikan hak-hak korban,” ujarnya.
Salah satu pengalaman yang pernah ditanganinya adalah ketika mendampingi korban sodomi yang dilakukan oleh orang dewasa. Korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut sehingga membutuhkan pendampingan dalam sejumlah tahapan.
Harif mengatakan pihaknya mendampingi korban dalam proses pembuatan laporan polisi, pemeriksaan visum, pendampingan psikologis hingga proses perhitungan restitusi. Pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.
“Pendampingan dan penjangkauan dilakukan dengan memprioritaskan pendekatan psikologis berdasarkan perspektif korban. Hal tersebut untuk meminimalkan kerugian secara psikologis yang sangat rentan terjadi pada korban atau saksi tindak pidana,” jelasnya.
Harif juga pernah mendapatkan tugas mendampingi korban dalam kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik di Pontianak pada 2025. Dalam kasus tersebut, pendampingan dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman selama menjalani proses hukum.
Ia menyebut korban sempat dipindahkan dari tempat tinggalnya untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, pendampingan dilakukan dalam proses pembuatan laporan polisi dan akses terhadap layanan psikologis.
Harif menegaskan, membangun kembali rasa percaya korban menjadi salah satu tantangan dalam proses pendampingan. Menurutnya, korban yang mengalami tindak kekerasan, terutama kekerasan seksual, umumnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan.
“Korban dan saksi tindak pidana umumnya mengalami trauma luar biasa. Jadi yang dilakukan adalah pendampingan dengan penjangkauan secara baik, sehingga hal tersebut akan membuat rasa aman dan nyaman. Pada akhirnya saksi maupun korban akan memiliki kepercayaan kepada pendamping atau SSK,” katanya.
Dalam menjalankan pendampingan, Harif juga mengaku menghadapi situasi emosional ketika berhadapan dengan korban anak. Ia mengatakan naluri sebagai orang tua membuat dirinya ikut merasakan kondisi korban.
“Rasa yang dirasakan adalah seperti merasakan saksi atau korban itu anak sendiri. Ketika melihat korban sodomi ataupun kekerasan seksual, saya merasakannya. Saksi ataupun korban seperti anak, sehingga kita harus benar-benar menanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.
Namun, Harif mengingatkan proses menggali keterangan dari korban harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, cara bertanya yang tidak tepat dapat membuat korban kembali mengalami trauma.
Ia mengatakan pendamping harus memahami kondisi korban sebelum menggali informasi mengenai tindak pidana yang dialaminya. Pendekatan psikologis menjadi bagian penting agar proses pendampingan tidak justru memperburuk kondisi korban.
Harif kemudian menceritakan salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang paling membekas baginya. Korban merupakan anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
Dalam proses pendampingan, korban menceritakan secara panjang mengenai kejadian yang dialaminya. Harif mengaku sempat menahan tangis ketika mendengar cerita korban tersebut.
“Sejauh ini yang paling mengerikan terkait kejahatan terhadap anak perempuan, baik itu pemerkosaan, pencabulan dan lain-lain. Saya sempat menahan tangis,” ucapnya.
Menurut Harif, suasana emosional juga terjadi ketika kronologi perkara tersebut disampaikan dalam persidangan. Ia menyebut hakim dan sejumlah orang yang berada di ruang sidang turut menangis setelah mendengarkan cerita korban.
“Anak yang kita tangani kasus pemerkosaan oleh tetangga korban. Dia cerita panjang menceritakan kejadiannya. Dramatis hingga hakim pun menangis mendengarkan kronologis kejadian dan semua dalam ruangan sidang meneteskan air mata,” tuturnya.
Pengalaman tersebut membuat Harif berharap kasus serupa tidak dialami anak-anak lainnya. Sebagai pendamping, ia mengatakan dirinya hanya dapat terus memberikan dukungan kepada korban agar tetap berani menjalani proses hukum.
“Di situlah kita sebagai manusia biasa berdoa, semoga saja anak-anak kita tidak merasakan seperti ini,” katanya.
Harif juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak pidana yang terjadi, terutama apabila menyangkut kekerasan terhadap anak dan kelompok rentan. Menurutnya, korban membutuhkan dukungan agar tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum.
“Jangan takut untuk mengadukan perkaranya. Jangan takut untuk melapor jika tidak dapat, hubungi kami Sahabat Saksi dan Korban,” imbaunya.
Ia menambahkan, SSK tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, rasa aman dan pemenuhan hak selama proses berjalan.
“Kami dari pendamping tidak hanya menuju ke pelaku saja, tapi keadilan bagi korban. Kami juga harus memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi saksi dan korban,” pungkasnya.
Penulis:Diko Eno





