Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Layanan Hukum Semakin Dekat dengan Masyarakat
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026).
Peringatan tahun ini mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”. Tema tersebut menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Hukum untuk memperkuat pelayanan yang mudah diakses, cepat, responsif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mengatakan, momentum Hari Pengayoman ke-81 menjadi pengingat bagi jajaran Kementerian Hukum untuk semakin hadir di tengah masyarakat.
Menurut Jonny, kehadiran tersebut harus diwujudkan melalui seluruh tugas dan fungsi Kementerian Hukum, mulai dari pembentukan regulasi, pembudayaan hukum, pelayanan Kekayaan Intelektual hingga pelayanan administrasi hukum.
“Hari ini Hari Pengayoman ke-81. Sebagaimana tadi saya bacakan arahan dan kebijakan Pak Menteri, maka tuntutan yang paling nyata bagi kami sekarang dan ke depan adalah hadir di dalam masyarakat. Kita harus hadir dari semua aspek tugas fungsi kita,” ujar Jonny.
Ia mengatakan, perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu sarana yang harus dimanfaatkan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sejumlah layanan Kementerian Hukum saat ini telah dapat diakses masyarakat secara mandiri melalui sistem digital.
“Kita didorong agar kehadiran kita itu semakin bermakna. Kita menggunakan sarana yang paling kekinian dalam layanan, di antaranya teknologi informasi. Kita sudah siap itu dan sudah bisa diakses masyarakat,” katanya.
Meski layanan digital telah tersedia, Jonny menyebut masih terdapat pekerjaan rumah untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami layanan tersebut. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan hukum secara mandiri.
“PR kami, PR kita bersama adalah internalisasi kepada masyarakat bahwa layanan itu sudah ada. Aksesnya bisa langsung mandiri dan kami siap mengeksplor masyarakat,” jelasnya.
Menurut Jonny, upaya tersebut juga mencakup pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual dan administrasi hukum. Selain masyarakat, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi juga menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan hukum, khususnya dalam proses pembentukan regulasi.
Ia menekankan agar setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah mengikuti tata kelola dan prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain transformasi digital, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong penguatan pembudayaan hukum di tengah masyarakat. Salah satunya melalui keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan.
Jonny mengatakan, keberadaan pos bantuan hukum diharapkan dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum sejak dini.
“Untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum telah membentuk pos bantuan hukum pada semua desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pos tersebut diharapkan dapat berperan dalam memberikan informasi hukum, bantuan hukum, mediasi hingga rekomendasi terhadap persoalan yang masuk dalam kategori permasalahan kemasyarakatan di bidang hukum.
Layanan tersebut terutama diarahkan untuk membantu menangani persoalan nonpidana, termasuk sejumlah persoalan administrasi pemerintahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Peran mereka pada informasi hukum, dengan bantuan hukum, kemudian mediasi dan rekomendasi. Ini memang menangani isu-isu nonpidana yang masuk kategori isu-isu kemasyarakatan di aspek hukum, termasuk isu-isu administrasi pemerintah,” katanya.
Jonny menilai keberadaan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan penting karena persoalan hukum di masyarakat sering kali bermula dari persoalan sederhana yang tidak segera diselesaikan.
“Kita sadari persoalan sering bermula dari hal yang remeh-temeh yang kemudian menjadi persoalan besar,” tegasnya.
Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Transformasi digital, peningkatan literasi hukum, penguatan pos bantuan hukum, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah diharapkan mampu membuat pelayanan hukum semakin mudah dijangkau dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
Penulis: Fajar Bahari






