SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Hadir untuk Lindungi Masyarakat

Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Hadir untuk Lindungi Masyarakat

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menerima massa dalam aksi penyampaikan aspirasi terkait pencabutan perda. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak dibuat untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya, regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat.

Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Gubernur hadir didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran.

Dalam dialog tersebut, Ria Norsan menjelaskan keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.

Menurutnya, regulasi tersebut tetap menempatkan praktik pembukaan lahan dalam koridor hukum, termasuk memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan karhutla.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.

Pencabutan Perda Tak Bisa Sembarangan

Terkait wacana pencabutan Perda tersebut, Ria Norsan menegaskan setiap perubahan maupun pencabutan peraturan daerah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menyebut, diperlukan kajian komprehensif untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah juga harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Menurut Ria Norsan, evaluasi terhadap regulasi bukan berarti mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Sebaliknya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap kearifan lokal, kepastian hukum dan kepentingan lingkungan.

Penanganan Karhutla Terus Diperkuat

Sementara terkait persoalan karhutla, Ria Norsan memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan evaluasi dan memperkuat langkah mitigasi bersama seluruh instansi terkait.

Ia menilai perlindungan terhadap tradisi dan kearifan lokal masyarakat harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas, termasuk kabut asap.

Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjutnya, juga terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Ruang dialog akan terus dibuka bersama perwakilan massa aksi, tokoh adat, peladang tradisional dan pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi terbaik mengenai tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional ke depan.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.

Tuntutan Massa Aksi Ditandatangani

Seusai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan dikaji sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan itu sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dalam mencari jalan keluar atas persoalan regulasi pembukaan lahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

 Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play