SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional DPR Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Biaya Haji 2027 Sebelum Tetapkan BPIH

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Biaya Haji 2027 Sebelum Tetapkan BPIH

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh seluruh komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebelum menetapkan besaran biaya yang harus ditanggung jemaah. Evaluasi diperlukan agar penetapan BPIH 2027 tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah juga harus memastikan efisiensi, transparansi, keberlanjutan dana haji, serta kemampuan ekonomi jamaah tetap menjadi pertimbangan utama. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta (Suara Kalbar) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 sebelum menetapkan besaran biaya yang akan dibebankan kepada jemaah.

Menurut Selly, penetapan biaya haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemenuhan kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah juga harus memastikan aspek efisiensi, transparansi, keberlanjutan dana haji, serta kemampuan ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama.

“Prinsip kami di Komisi VIII jelas, jangan menaikkan biaya sebelum memastikan tidak ada lagi ruang pemborosan. Efisiensi dahulu, transparansi dahulu, baru bicara kenaikan karena ibadah haji adalah pelayanan publik sekaligus amanah pengelolaan dana umat dalam jumlah sangat besar,” ujar Selly di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Soroti Berbagai Komponen Biaya

Selly menilai evaluasi harus dilakukan secara rinci terhadap berbagai komponen penyelenggaraan haji, mulai dari akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi darat, penerbangan, hingga layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi terhadap biaya operasional serta berbagai layanan pendukung lainnya, termasuk memastikan keterbukaan kontrak dengan penyedia jasa dan membandingkan harga yang dibayarkan dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada praktik pemborosan, mark up biaya, kontrak yang tidak optimal, maupun pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji.

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,34 Juta

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengusulkan rata-rata BPIH Tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per orang.

Besaran tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam skema yang diusulkan pemerintah, calon jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068,81, sedangkan nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp64.404.103,21 per jemaah.

Dengan komposisi tersebut, pembiayaan BPIH 2027 direncanakan menggunakan sekitar 40 persen dari Bipih dan 60 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Jaga Keberlanjutan Dana Haji

Selly mengingatkan bahwa pembahasan biaya haji tidak hanya berkaitan dengan jumlah yang dibayarkan jemaah pada tahun keberangkatan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan dana haji yang menjadi hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu antrean.

Ia menegaskan nilai manfaat yang digunakan untuk menutup sebagian biaya haji bukanlah dana gratis, melainkan hasil pengelolaan dana umat yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Jangan hanya mengatakan Bipih tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jamaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean,” katanya.

Sebagai perbandingan, BPIH Tahun 2026 tercatat sebesar Rp87.409.365 per orang, dengan komposisi pembiayaan 62 persen berasal dari setoran jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat BPKH. Sementara pada tahun 2025, biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji tercatat sekitar Rp54,19 juta.

Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memastikan setiap komponen biaya yang diusulkan benar-benar mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan kualitas pelayanan yang diterima jemaah, sehingga biaya tetap terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan dana haji di masa mendatang.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play