Disdag Ketapang Temukan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor ke Pertamina
Ketapang (Suara Kalbar) – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram di sejumlah pangkalan resmi di Kabupaten Ketapang dilaporkan masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena harus membeli gas melon dengan harga lebih mahal, meski stok di pangkalan masih tersedia.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Ketapang mengakui telah menemukan sejumlah pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kabupaten Ketapang, Yudi Aryantha, mengatakan hasil sidak tersebut telah ditindaklanjuti dengan pendataan serta pemberian imbauan kepada pengelola pangkalan agar mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
“Saat sidak kami menemukan beberapa pangkalan yang menjual di atas HET. Kami sudah mendata, memberikan imbauan, dan hasil sidak juga telah kami sampaikan kepada agen LPG, Hiswana Migas Ketapang, serta Pertamina,” ujar Yudi saat ditemui wartawan di Kantor Disdag Ketapang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Yudi, praktik penjualan LPG subsidi di atas HET berpotensi merugikan masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Disdag masih mengedepankan langkah pembinaan melalui imbauan dan pendataan. Penindakan hukum baru akan dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran yang dinilai berat.
“Saat sidak kami belum melibatkan aparat hukum, karena masih dalam tahap imbauan dulu, kecuali kami sudah sangat meyakini bahwa ini harus ditindak secara hukum karena sudah ada pelanggaran berat. Untuk kami data saja mereka sudah takut-takut, takut pangkalan mereka ditutup,” tuturnya.
Disdag juga mengimbau masyarakat yang menemukan pangkalan menjual LPG subsidi di atas HET untuk melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Pertamina 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau seluruh pangkalan menjual LPG subsidi sesuai HET yang berlaku,” tegas Yudi.
Warga Keluhkan Harga di Atas Ketentuan
Keluhan mengenai tingginya harga LPG subsidi juga disampaikan warga dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Seorang warga Desa Sungai Bakau berinisial Y mengaku harus membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi seharga Rp25 ribu per tabung.
“Saya beli di pangkalan Rp25 ribu. Kalau di pengecer harganya antara Rp32 ribu sampai Rp45 ribu per tabung, itu pun kadang sulit didapat,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Santi, warga Kota Ketapang. Ia mengatakan membeli LPG subsidi seharga Rp22 ribu per tabung di salah satu pangkalan.
Menurutnya, harga di atas HET bukan hanya terjadi di satu lokasi, tetapi ditemukan di sejumlah pangkalan di Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, Muara Pawan, Matan Hilir Utara hingga Matan Hilir Selatan.
“Masih ada yang jual sesuai HET, tapi kebanyakan berkisar Rp19 ribu sampai Rp24 ribu per tabung. Hampir tidak ada yang menjual Rp18.500 sesuai ketentuan. Makanya kalau ada bazar murah, gas 3 kilogram selalu cepat habis,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama Pertamina, agen LPG, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi agar penjualan di pangkalan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
HET Masih Berlaku
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Syamsul Islami, memastikan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram masih berlaku dan belum mengalami perubahan.
“Iya, masih berlaku dan belum ada perubahan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 72/Ekbang-B/2023, HET LPG subsidi 3 kilogram pada pangkalan dengan radius hingga 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.
Sementara itu, untuk wilayah dengan jarak lebih dari 60 kilometer dari SPBE, HET disesuaikan dengan biaya distribusi, yakni berkisar Rp22.500 hingga Rp31.500 per tabung, tergantung lokasi kecamatan.
Pemerintah daerah berharap seluruh pangkalan mematuhi ketentuan tersebut agar program subsidi LPG tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak sesuai tujuan kebijakan pemerintah.
Penulis: Agus/Suara Kalbar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






