BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Singkawang Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban Jaminan Sosial
Singkawang (Suara Kalbar) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Kota Singkawang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Kota Singkawang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan materi mengenai kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan badan usaha dan seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Kota Singkawang turut memperkuat komitmen dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi tersebut, perusahaan diharapkan dapat memahami bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian sosial bagi para pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, perusahaan yang hadir juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban kepesertaan serta pentingnya melakukan pemenuhan administrasi kepesertaan secara tepat dan sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap perusahaan yang sebelumnya belum terdaftar dapat segera memenuhi kewajibannya dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang menjadi langkah penting dalam mendorong terciptanya kepatuhan dan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih terlindungi,” ujar Andri Saputra selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang.
Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, serta para pelaku usaha dalam mewujudkan kepatuhan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan di Kota Singkawang yang memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga setiap pekerja dapat bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan memiliki jaminan sosial dalam menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
Sumber: rilis





