SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Sekda Kubu Raya: Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Tinggal Menunggu Kode Wilayah dari Kemendagri

Sekda Kubu Raya: Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Tinggal Menunggu Kode Wilayah dari Kemendagri

Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam/ant

Kubu Raya (Suara Kalbar)  – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menegaskan bahwa proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya bukanlah program yang baru dimulai, melainkan telah berproses sejak tahun 2022 dan kini tinggal menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan tersebut disampaikan Yusran saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemekaran Kecamatan Kumpai Raya di Sungai Raya, Sabtu (18/7/2026).

“Proses ini sudah dimulai memang sejak lama, sejak tahun 2022,” ujar Yusran.

Ia menjelaskan, tahapan administrasi telah dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diterbitkan pada 15 September 2022. Sehari setelahnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan permohonan penerbitan kode kecamatan kepada Kemendagri.

Selanjutnya, hasil kajian Kemendagri diterbitkan pada 9 Januari 2023. Dari dua usulan pembentukan kecamatan yang diajukan, hanya Kecamatan Kumpai Raya yang memperoleh persetujuan, sedangkan usulan pembentukan Kecamatan Teluk Air belum disetujui.

“Tanggal 2 Februari 2023 provinsi menindaklanjuti surat persetujuan Kemendagri itu dengan pembinaan dan koordinasi terkait tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Yusran mengatakan, di tingkat pemerintah kabupaten berbagai persiapan juga telah dilakukan secara paralel. Di antaranya menyiapkan kantor camat sementara, menunjuk personel sebagai narahubung, serta mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung operasional kecamatan baru.

Sebagai bentuk komitmen percepatan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 15 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan surat susulan pada 24 Maret 2025. Bahkan, pemerintah daerah juga memfasilitasi audiensi langsung ke Kemendagri bersama camat, kepala desa, serta didampingi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kumpai.

“Tahapan di kita sampai dengan peraturan daerah sudah selesai. Tahapan selanjutnya bukan kewenangan di kabupaten lagi,” tegasnya.

Menurut Yusran, belum terbitnya kode wilayah bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan upaya. Ia menilai proses tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme dan pertimbangan pemerintah pusat.

“Semua by process. Ada kesiapan SDM, anggaran, sarana prasarana, SOP pelayanan. Itu semua butuh waktu. Perangkat-perangkat daerah terus mempersiapkan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Yusran mengungkapkan bahwa visi Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya menargetkan Kabupaten Kubu Raya memiliki 15 kecamatan pada tahun 2029. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah daerah juga terus memproses pemekaran desa sebagai salah satu persyaratan pembentukan kecamatan baru.

Saat ini, kata dia, proses pemekaran lima desa sedang berjalan dan seluruh berkas administrasinya telah berada di meja Menteri Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.

“Kami di birokrasi siap melaksanakan kebijakan dan program yang ditetapkan. Mari kita berkoordinasi, jangan emosional tanpa data valid. Sayang, itu akan mengganggu proses pelayanan ke masyarakat,” pungkas Yusran.

Penulis: Prokopim KKR

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play